Faktor Risiko dan Pengobatan Kutil Kelamin

Reporter

Antara

Rabu, 15 Juni 2022 22:16 WIB

Ilustrasi kanker serviks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Spesialis kulit dan kelamin Amelia Soebyanto menjelaskan orang yang berisiko mengalami kutil kelamin adalah yang aktif secara seksual dan memiliki kebiasaan berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom, riwayat infeksi menular seksual, serta gaya hidup yang kurang sehat, seperti sering minum alkohol dan merokok. Penderita HIV seropositif juga memiliki risiko yang lebih tinggi tertular virus HPV.

Ia memaparkan insidensi kutil kelamin di seluruh dunia 2001-2012 pada perempuan adalah 120,5 kasus per 100.000 per tahun dengan puncak usia pada perempuan adalah usia 24 tahun. Di Indonesia, Kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) yang dilaporkan oleh 12 Rumah Sakit Pendidikan 2007-2011 menunjukkan angka kejadian kutil kelamin menduduki peringkat ke-3 terbesar dengan distribusi terbanyak ditemukan pada perempuan (62,5 persen) usia 25-45 tahun.

Penularan kutil kelamin, selain dari hubungan seksual yang menyebabkan kontak langsung dengan mukosa penderita, juga bisa ditularkan dari ibu ke bayi saat melahirkan. Selain itu, meski jarang terjadi, kontak langsung maupun tidak langsung melalui benda-benda yang terkontaminasi HPV (fomites) juga dapat menularkan ke orang lain.

Orang yang sudah terinfeksi dan mengalami kutil kelamin juga harus waspada karena sifatnya kambuhan. Ia menambahkan kondisi daya tahan tubuh yang sedang lemah (imunosupresi) yang mendasari, infeksi berulang dari kontak seksual, atau lesi yang belum muncul (subklinis) dan tidak diketahui, bisa menyebabkan kekambuhan. Ketika prognosis (prediksi terhadap penyakit, pengobatan yang dijalankan) cukup baik pun kondisi ini bisa sering berulang.

“Salah satu yang penting dilakukan adalah deteksi dini genital warts. Penegakan diagnosis umumnya dapat melalui pemeriksaan klinis langsung. Beberapa pemeriksaan penunjang di antaranya tes asam asetat, papsmear, patologi, pemeriksaan dengan alat pembesaran optik (kolposkop), dan identifikasi genom HPV," paparnya.

Advertising
Advertising

Namun, yang perlu sering dilakukan secara rutin yakni pemeriksaan klinis, tes asam asetat, dan papsmear. Diagnosis yang tepat merupakan langkah awal sebelum pemberian terapi pengobatan.

Pengobatan terhadap kutil kelamin sebenarnya masih di seputar mengontrol lesi melalui pengolesan cairan kimia, tindakan elektrokauter (bedah listrik), krioterapi (bedah beku), laser, serta bedah eksisi. Pertimbangan pemberian terapi ini disesuaikan dengan luas dan derajat keparahan penyakit, lokasi, komplikasi terkait terapi, preferensi pasien, ketersediaan terapi, dan juga kondisi penyerta.

“Sampai saat ini memang masih belum ada obat spesifik yang dapat mencegah penambahan jumlah virus sehingga pengobatan masih bertujuan untuk menghilangkan gejala klinis saja dan tidak dapat menghilangkan virus. Ini yang menyebabkan masih sering terjadi kekambuhan. Hal ini tentu memberikan masalah psikologis dan juga finansial bagi pasien," jelasnya.

Karena itu, salah satu langkah yang bisa dilakukan, khususnya perempuan, adalah mencegah dengan vaksin HPV yang dapat diberikan setelah kutil kelamin bersih melalui terapi pengobatan ataupun bagi yang belum pernah tertular virus namun di usia produktif.

Baca juga: Penyebab dan Gejala Kutil Kelamin

Berita terkait

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

4 hari lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

9 hari lalu

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

Raja Charles III sudah mendapat izin dari tim dokter untuk kembali bertugas setelah menjalani pengobatan kanker.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

12 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Redakan Radang Gusi di Rumah

24 hari lalu

Cara Mudah Redakan Radang Gusi di Rumah

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan di rumah untuk pengobatan sementara radang gusi. Salah satunya kompres air dingin.

Baca Selengkapnya

USAID Bantu Berikan Terapi Pencegahan TBC di Indonesia

39 hari lalu

USAID Bantu Berikan Terapi Pencegahan TBC di Indonesia

USAID memberikan terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) kepada 145.070 orang di Indonesia, untuk mempercepat akses pengobatan preventif melawan TBC

Baca Selengkapnya

Urolog Sebut Penyebab Batu Ginjal dan Ragam Penanganannya

41 hari lalu

Urolog Sebut Penyebab Batu Ginjal dan Ragam Penanganannya

Meskipun tidak bergejala, batu ginjal yang menyumbat saluran kemih dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Cek penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

42 hari lalu

Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan

Baca Selengkapnya

MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

47 hari lalu

MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

Seorang ibu rumah tangga Pipit Sri Hartanti mengajukan gugatan ke MK agar ganja medis bisa dilegalkan sebagai pengobatan.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

48 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

55 hari lalu

Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.

Baca Selengkapnya