Gangguan Irama Jantung yang Perlu Diwaspadai
Reporter
Antara
Editor
Yayuk Widiyarti
Senin, 5 September 2022 10:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Atrial fibrilasi adalah gangguan irama jantung yang tidak teratur dan dapat menyebabkan gagal jantung dan stroke. Atrial fibrilisasi juga bersifat insidental dan kadang-kadang bisa permanen.
Dokter spesialis jantung dari RS Siloam TB Simatupang, Yoga Yuniadi, mengingatkan masyarakat mewaspadai gangguan irama jantung tersebut. Waspadai sebelum kondisi semakin memburuk.
"Orang normal tidak dapat mendengarkan denyut jantungnya," kata Yoga. "Setiap satu dari tiga orang berisiko mendapatkan atrial fibrilasi sepanjang hidupnya, terutama di atas usia 55 tahun. Di Indonesia dan India, sekitar 600 hingga 700 kasus dalam 100.000 penduduk dan ini juga berakibat meningkatnya pembiayaan dan rintangan kesehatan untuk penyakit itu."
Dokter spesialis jantung lain, Arwin Saleh Mangkuanom, menjelaskan saat ini ada teknologi untuk melihat gangguan irama jantung melalui teknologi Invasif Fractional Flow Reserve (FFR). Melalui teknologi tersebut dapat diketahui bagaimana aliran di pembuluh darah koroner dengan cara memasukkan alat ke dalam tubuh.
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan juga meliputi Coronary Angiogram (CAG), Percutaneous Coronary Intervention (PCI), Intravascular Ultrasound (IVUS), FFR, Temporary Pacemaker, dan PPM Permanent Pacemaker. Sementara penanganan gangguan aritmia dapat dilakukan dengan alat-alat medis yang berteknologi tinggi melalui prosedur ablasi jantung dan cyro ablasi.
Baca juga: Gangguan Irama Detak Jantung, Apa Itu Aritmia?