Tak Hanya Nominal Ganti Rugi, Berikut Keuntungan Mediasi Bagi Korban Bullying

Minggu, 20 November 2022 16:12 WIB

Seorang anak memegang poster bertuliskan Stop Bullying saat mengikuti Festival Suara Anak yang digagas Jaringan Proklamasi Anak Indonesia di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, 22 Juli 2017. Kegiatan yang mengangkat tema "Berteman, Yuk!" ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menangani perkara tindak pidana, perangkat hukum di Indonesia mengenalkan sebuah produk hukum baru, yakni keadilan restoratif atau restorative justice. Termasuk dalam penanganan kasus bullying. Apa keuntungan korban dalam restorative justice?

Dilansir dari publikasi Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kasus Bullying Di Blitar oleh eprints.umm.ac.id, keadilan restoratif biasanya dilakukan dengan cara melibatkan setiap pihak terkait, yakni pelaku, korban, maupun keluarga dari kedua pihak, serta pihak lain yang berkaitan, untuk kemudian bersama-sama mencari penyelesaian yang sesuai dengan kehendak para pihak terkait. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pemulih, dan bukan sebagai pembalasan.

Baca : Mediasi Kasus Bullying, Begini Cara Korban dan Pelaku Mendapat Keadilan

Keuntungan yang pertama bagi pihak korban adalah waktu yang diperlukan untuk proses bullying sangat ramah terhadap anak. Tak seperti orang dewasa, anak-anak lebih membutuhkan waktu disekolah dibanding bolak-balik menghadiri persidangan. Sehingga, proses mediasi yang cukup singkat menjadi salah satu keuntungannya.

Selain itu, pihak korban juga berhak untuk memberikan efek jera kepada pelaku bullying. Dalam proses mediasi, korban juga dapat menentukan hukuman apa yang dapat ditimpakan kepada pelaku sebelum mediator menengahi hal tersebut.

Advertising
Advertising

Dikutip dari jurnal Restorative Justice oleh e-journal.uajy.ac.id, kelebihan dari penerapan restorative justice dalam upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan adalah produk hukum ini lebih mengedepankan pendekatan sosiokultural dibandingkan dengan pendekatan normatif sehingga dengan melalui pendekatan sosio-kultural, aspek-aspek keadilan dan kemaslahatan masyarakat dapat lebih diperhatikan.

Mengutip publikasi Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constitendum, penggunaan keadilan restoratif juga dapat memulihkan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Secara umum, berikut prinsip-prinsip dalam keadilan restoratif:

  1. Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban;
  2. Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan;
  3. Dialog antara korban dengan pelaku untukmencapai pemahaman;
  4. Ada upaya untuk meletakkan secara benar kerugian yang ditimbulkan;
  5. Pelaku yang melanggar harus sadar tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa depan;
  6. Masyarakat turut membantu dalam mengintegrasikan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku bullying.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Hukuman Pelaku Bullying, Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

17 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

31 hari lalu

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Agensi memastikan kasus bullying yang dituduhkan kepada Jeon Jong Seo tidak benar dan mereka akan menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

31 hari lalu

Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

Pemeran utama Wedding Impossible, Jeon Jong Seo dituduh melakukan bullying di sekolah sebelum dia dan keluarganya pindah ke Kanada.

Baca Selengkapnya

Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

33 hari lalu

Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

Agensi membantah rumor Song Ha Yoon menjadi pelaku bullying di sekolahnya 20 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

47 hari lalu

Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

Keluarga anak korban bullying geng pelajar Binus School Serpong enggan berdamai. Mereka tetap akan melanjutkan kasus ke proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

54 hari lalu

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

56 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.

Baca Selengkapnya

Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

56 hari lalu

Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya