Masa Idah: Definisi, Ketentuan, serta Larangannya Dalam Islam

Reporter

Dini Diah

Editor

Mitra Tarigan

Minggu, 7 Mei 2023 19:00 WIB

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap rumah tangga memiliki ujiannya masing-masing, salah satunya bercerai ataupun meninggal dunia. Ketika sepasang suami istri berpisah baik itu bercerai atau meninggal, mereka sudah tak ada lagi ikatan. Dalam Islam, seorang istri juga harus menjalani masa idah.

Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:

“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 234)

masa idah ini wajib dilakukan oleh wanita ketika usai masa perceraian atau kematian suami. Seperti apa masa idah wanita itu dan berapa hari dilakukan?

Berikut adalah penjelasan, ketentuan, dan larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. Simak artikel selengkapnya.

Pengertian Masa Idah

Advertising
Advertising

Masa idah adalah waktu penantian yang dilakukan seorang perempuan karena diceraikan atau suaminya meninggal. Ada macam-macam masa idah, pertama perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain ataupun diminta untuk menikah. Menjalankan masa idah ini hukumnya wajib bagi perempuan yang bercerai atau ditinggalkan suami karena meninggal.

Sementara untuk masa idah talak 1 atau kasus perceraian yang ada pada talak 1 adalah waktu untuk suami istri yang bercerai diberi kesempatan untuk rujuk kembali.

Melansir dari situs Mahkamah Agung, masa idah hanya berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku adanya masa idah laki-laki. Menjalankan ketentuan dalam masa idah untuk perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan dalam syariat Islam.

Ketentuan Masa Idah

Dalam menjalankan masa idah ada beberapa ketentuan masa idah yang perlu Anda perhatikan. Mengutip dari situs Hukum Online, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Namun jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah hingga waktu melahirkan.

Kemudian, selain masa idah yang dilakukan karena suami meninggal, KHI juga memberikan ketetapan lainnya seperti perceraian ketika kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, dan perceraian qabla al dukhul.

Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian masa idah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari. Selanjutnya, masa idah bagi perempuan dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan.

Dalam pasal 153 ayat (3) menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami istri.

Larangan Masa Idah

Selain ketentuan yang wajib dilakukan oleh perempuan dalam masa idah, terdapat juga larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. masa idah perempuan dilarang untuk menikah dengan lelaki lain. Selain itu disebutkan juga tidak boleh keluar rumah apabila tidak dalam keadaan darurat. Kemudian perempuan juga dilarang untuk melakukan Ihdad, yaitu menggunakan perhiasan, pakaian yang mencolok, dan wewangian.

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Singgung Masa Idah dan Peluang Rujuk Kembali Usai Mundur dari Gerindra

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

ANNITA RAHMAWATI DEWI | BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

6 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

7 hari lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

7 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

12 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

6 Tanda Pasangan Bukan Istri yang Baik

23 hari lalu

6 Tanda Pasangan Bukan Istri yang Baik

Sikap-sikap berikut menunjukkan perempuan tak bisa jadi istri yang baik, bahkan hanya menyusahkan suami dan mengganggu hubungan.

Baca Selengkapnya

Ciri Istri Narsisis, Sombong dan Egois serta Bikin Suami Terlihat Lemah

34 hari lalu

Ciri Istri Narsisis, Sombong dan Egois serta Bikin Suami Terlihat Lemah

Saat memutuskan menikah Anda mungkin tak sadar pasangan seorang narsisis hingga akhirnya merasa tersiksa sendiri. Berikut beberapa tanda istri narsis.

Baca Selengkapnya

7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

37 hari lalu

7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.

Baca Selengkapnya

Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

56 hari lalu

Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia

57 hari lalu

Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia

Sebanyak 10 warga Kabupaten Pesisir Barat, Sumbar, yang menjadi korban banjir dan tanah longsor ditemukan meninggal dunia di tiga lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya