Jenis-Jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Reporter

Dini Diah

Editor

Mitra Tarigan

Jumat, 9 Juni 2023 23:42 WIB

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga seakan menjadi masalah yang tidak akan ada ujungnya. Kasus terbaru KDRT menimpa pasangan Putri Balqis dan Bani Idham. Kejadian ini ramai di Twitter setelah salah satu akun memposting kejadian tersebut pada Februari 2023.

Kekerasan ini dapat mengakibatkan kondisi fisik dan psikis terluka. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat mengancam nyawa seseorang. Karena hal itu, KDRT tidak dapat disepelekan hanya karena segala urusan rumah tangga adalah privasi masing-masing. Sebaiknya apabila Anda mengetahui kondisi tersebut sebaiknya segera mencari pertolongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelum itu ketahui terlebih dahulu pengertian KDRT dan jenis-jenisnya, beserta dengan hukum yang berlaku di Indonesia berikut ini:

Pengertian KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tidak kekerasan yang biasanya dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya atas dasar banyak hal. Merujuk pada UU no. 23 tahun 2004, KDRT adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan adanya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sebenernya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya seseorang yang terikat dalam ikatan perkawinan tetapi juga bisa dilakukan oleh anak, mertua, menantu, ipar maupun orang yang bekerja dalam rumah tangga atau seseorang yang menetap tinggal bersama. Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi pelaku atau korban KDRT karena kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial maupun usia.

Jenis-Jenis KDRT

Advertising
Advertising

Seringkali, perempuan rentan menjadi korban KDRT. Hal ini karena budaya Indonesia cukup kental dengan kekuatan patriaki. Laki-laki dianggap memiliki kontrol atas perempuan. Sehingga terjadi subordinasi yang menyebabkan terlihat perbedaan kekuasaan dan kekuatan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika tidak terjadi keseimbangan antara dua hal tersebut, maka KDRT tidak dapat dihindari. Menurut UU no. 23 tahun 2004, inilah jenis-jenis KDRT yang wajib diketahui:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT.

2. Kekerasan Psikologis

Kekerasan psikologis adalah kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat.

Contoh dari kekerasan psikologis yaitu komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT.

4. Kekerasan Seksual

Jenis kekerasan dengan unsur paksaan ini ialah segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan.

5. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi lebih merujuk kepada tidak memberikan nafkah untuk keluarga, menghabiskan uang istri, menelantarkan anggota keluarga, dan mengeksploitasi keluarga untuk bekerja dan menghasilkan uang.

Ancaman Hukuman Pelaku KDRT

Hukum Indonesia menindak tegas para pelaku KDRT. Kekerasan jelas tidak dapat dimaklumi meski sudah berkeluarga atau berumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib Anda ketahui.

Pilihan Editor: 5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

DWI LUCY SUSETIOWATI

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

2 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

3 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

5 hari lalu

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi isu hangat di Kazakhstan, di mana satu dari enam perempuan pernah mengalaminya.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

24 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

25 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

26 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

27 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

28 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

30 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya