Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

Reporter

Antara

Jumat, 30 Juni 2023 14:33 WIB

Rumah yang dijadikan lokasi aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kondisi rumah sudah dipasangi garis polisi pascaolah tempat kejadian perkara, Kamis, 29 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rumah tinggal di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditemukan menjadi tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis. Kepolisian Resor Jakarta Pusat pun menindak praktik aborsi rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, itu. Praktik aborsi ilegal yang melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.

Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG, menyatakan tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.

"Kompetensi penting sekali karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur, mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan," katanya.

Spesialis kandungan dan kebidanan itu mengatakan tindakan medis bertujuan untuk keselamatan pasien sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya. Untuk itu, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi, di mana tindakan harus didasari indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.

"Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil, seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting," jelasnya.

Advertising
Advertising

Risiko kejiwaan
Risiko lain dari aborsi adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan sehingga tindakan itu harus dilakukan di fasilitas yang baik dan ditunjuk oleh pemerintah. Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilan, bisa karena masalah janin, kesehatan, atau sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.

"Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini," paparnya.

Ari mengatakan aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan yang berkaitan dengan tindakan kriminal. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi serta fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Siapa yang menerapkan? Tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut," tegas Ari.

Pilihan Editor: Risiko Kehamilan Tak Direncanakan, Anak Stunting atau Cacat

Berita terkait

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

10 hari lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya

Pentingnya Suplemen Vitamin D Selama Masa Kehamilan

11 hari lalu

Pentingnya Suplemen Vitamin D Selama Masa Kehamilan

Vitamin D3 berperan penting dalam pembentukan tulang, gigi dan otot janin. Kekurangan vitamin D3 selama masa kehamilan akan menyulut beragam risiko.

Baca Selengkapnya

Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

14 hari lalu

Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

Ibu hamil untuk menjaga nutrisi dan rutin memeriksakan kandungan untuk cegah stunting. Berikut saran yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

17 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

21 hari lalu

Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.

Baca Selengkapnya

Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

22 hari lalu

Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.

Baca Selengkapnya

Risiko Kehamilan setelah Usia 35 Tahun dan Perawatannya

31 hari lalu

Risiko Kehamilan setelah Usia 35 Tahun dan Perawatannya

Seiring bertambahnya usia, risiko komplikasi terkait kehamilan mungkin meningkat, terutama pada yang berumur di atas 35 tahun.

Baca Selengkapnya

Ragam Penyebab Mual dan Kapan Perlu Mendapat Perhatian Serius

33 hari lalu

Ragam Penyebab Mual dan Kapan Perlu Mendapat Perhatian Serius

Semua orang bisa mengalami mual dengan berbagai penyebab. Kapan perlu mendapat perhatian khusus dan periksa ke dokter?

Baca Selengkapnya

4 Pola Tidur Berkaitan Tidur yang Terbawa Sejak Masa Kehamilan

34 hari lalu

4 Pola Tidur Berkaitan Tidur yang Terbawa Sejak Masa Kehamilan

Perilaku dan pola pikir bermasalah mengenai tidur dapat muncul selama kehamilan dan menetap pada masa nifas.

Baca Selengkapnya

Penanganan Tidur yang Buruk Selama Masa Kehamilan dan Pasca-Melahirkan

35 hari lalu

Penanganan Tidur yang Buruk Selama Masa Kehamilan dan Pasca-Melahirkan

Tiga dari 4 wanita selama periode hamil dan atau pasca melahirkan mengalami masalah tidur seperti insomnia, kualitas tidur buruk, atau gangguan tidur

Baca Selengkapnya