Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Jumat, 7 Juli 2023 19:45 WIB

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Perkawinan merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan seorang. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, ada beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang untuk mendapatkan izin khusus yang disebut dispensasi nikah.

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diamanatkan Mahkama Konstitusi (MK).

Dalam peraturan disebutkan bahwa batas usia minimal dibolehkan menikah adalah 19t ahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dispensasi ini diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur. Dispensasi diberikan dengan alasan yang mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Adapun yang dimaksud sangat mendesak dalam hal tersebut adalah tidak ada jalan atau pilihan lain dan sangat terpaksa untuk dilangsungkan pernikahan. Selanjutnya yang dimaksud dengan bukti-bukti kuat adalah surat dari tenaga kesehatan yang mendukung alasan orang tua bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.

Siapa yang bisa mengajukan dispensasi nikah?

Advertising
Advertising

Pengajuan atau permohonan dispensasi bisa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi yang beraga Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bagi agama selain Islam kewenangan Pengadilan Negeri.

Syarat mengajukan dispensasi nikah dikutip dari sidoarjokab.go.id

1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA
3. Membawa KK dan KTP-EL asli dan foto copy beserta orang tua
4. Membawa Dokumen Pendukung foto copy Izasah, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian

Cara mengajukan dispensasi nikah

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di Kecamatan

2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon

3. Proses verifikasi oleh petugas di kecamatan

4. Dokumen jadi kemudian diserahkan kepada pemohon

Pilihan Editor: Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Berita terkait

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

1 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

1 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

1 hari lalu

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini setelah melangsungkan akad nikah hari ini. Keduanya memamerkan cincin pernikahan dan buku nikah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

2 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya