Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Reporter

image-gnews
ilustrasi pernikahan muda (pixabay.com)
ilustrasi pernikahan muda (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berapa batasan usia nikah muda? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati keputusan untuk mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja pemerintah dan DPR pada Kamis, 12 September 2019 lalu.

Pemerintah telah resmi mengesahkan UU No 16 Tahun 2019 itu sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, usia minimal dibolehkan menikah untuk laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Adapun dispensasi kawin atau keringanan menikah bisa diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur, yakni menikah di bawah usia 19 tahun, maka pihak yang akan menikah harus memiliki alasan yang sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti mendukung yang cukup. Pemberian dispensasi tersebut dilakukan oleh pengadilan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya dalam pasal satu.

Diterangkan dalam lembar penjelasan, adapun yang dimaksud dengan ‘alasan yang sangat mendesak' tersebut adalah jika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan pernikahan. Sementara yang dimaksudkan dengan ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Baca: Saran Psikolog Sebelum Memutuskan Nikah Muda

Upaya pemerintah meminimalkan terjadinya pernikahan dini dengan penetapan UU No 16 tahun 2019 tersebut diharapkan dapat menekan lonjakan pernikahan dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, padahal data tersebut diperoleh setelah penetapan UU No 16 tahun 2019 tersebut.

Lalu apa sebenarnya dampak pernikahan dini, baik secara fisik maupun psikologis? Berikut rangkumannya disadur dari berbagai sumber:

1. Gangguan psikologis
Pada perempuan yang menikah di usia dini, risiko gangguan mental atau psikologis lebih tinggi. Sebagaimana yang ditunjukkan berdasarkan hasil penelitian bahwa semakin muda usia perempuan ketika melakukan pernikahan, maka semakin tinggi risiko mereka mengalami gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati dan depresi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menikah saat belum di bawah usia atau pernikahan dini dapat meningkatkan risiko terjadinya depresi, serta isolasi (kesepian). Pada kasus pernikahan dini, menyimak adat di Indonesia, mempelai perempuan umumnya akan diboyong suami, dan memulai peran sebagai istri, ibu rumah tangga, hingga menjadi ibu.

Berdasarkan penelitian tingkat depresi didukung oleh jauhnya rumah suami dari tempat asal, rentang usia yang jauh dengan suami, atau bahkan praktik poligami yang terjadi pada beberapa daerah, dapat memicu timbulnya depresi bagi perempuan yang menikah saat usia dini.

2. Gangguan saat hamil dan melahirkan
Mengandung dan melahirkan di bawah umur, dapat memicu beragam risiko, proses persalinan yang sangat lama hingga berganti hari bisa saja terjadi lantaran si ibu belum siap secara fisik. Faktanya, bayi yang lahir dari kandungan ibu di bawah usia 20 tahun lebih berisiko mengalami mati atau hanya dapat bertahan selama seminggu pertama sebelum akhirnya meninggal, yang mana kondisi tersebut jarang terjadi pada perempuan yang melahirkan dengan usia matang yakni 20-29 tahun

3. Gangguan Kesehatan Fisik
Dikarenakan sebenarnya tubuh belum siap untuk mengandung dan melahirkan, perempuan yang mengalami kehamilan di usia remaja berpotensi berisiko tinggi terhadap kesehatan pada ibu dan bayi. Apabila ia hamil, maka pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya biasanya akan terganggu. Berikut komplikasi yang disebabkan hamil ketika usai belum siap tekanan darah tinggi, Anemia, Bayi lahir prematur dan Berat badan lahir rendah, dan Ibu meninggal saat melahirkan.

4. Meningkatkan risiko kekerasan seksual
Penelitian dari Pusat Nasional untuk Informasi Bioteknologi (National Center for Biotechnology Information) atau NCBI, menunjukkan bahwa kekerasan seksual lebih cenderung terjadi pada perempuan yang nikah muda di bawah usia 18 tahun, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pendidikan dan pengetahuan sehingga lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seksual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

6 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

1 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

9 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai

19 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai

Korban kekerasan seksual Rektor Universitas Pancasila nonaktif ingin agar jangan ada lagi petinggi yang leluasa melakukan pelecehahan di kampus.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Pengacara Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Sebut Ada Korban Lain

20 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Tote Hendratno hadiri pemeriksaan atas dugaan pelecehan terhadap stafnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Edie diperiksa sebagai terlapor untuk laporan yang debut oleh DF yang mengaku sebagai korban pelecehan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Sebut Ada Korban Lain

Pengacara dua korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila mengaku ada korban lain yang menghubungi dirinya.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Kian Hari Kian Waswas dan Trauma

20 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Kian Hari Kian Waswas dan Trauma

Amanda Manthovani, pengacara dua korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif ungkap kondisi kliennya.


10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

22 hari lalu

Sejumlah wanita Indoa mengikuti aksi damai dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di New Delhi, India, 8 Maret 2018. Mereka menolak atas kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan diskriminasi dalam pekerjaan dan upah. (AP Photo / Manish Swarup)
10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


6 Alasan Tingkat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Tinggi di India

24 hari lalu

Unjuk rasa di India memprotes tinggi tindak kekerasan seksual pada perempuan. Sumber: AFP via Getty Images/mirror.co.uk
6 Alasan Tingkat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Tinggi di India

India menjadi salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan dengan jumlah kasus kekerasan seksual dilaporkan 31 ribu lebih pada 2022.