Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Reporter

image-gnews
ilustrasi pernikahan muda (pixabay.com)
ilustrasi pernikahan muda (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berapa batasan usia nikah muda? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati keputusan untuk mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja pemerintah dan DPR pada Kamis, 12 September 2019 lalu.

Pemerintah telah resmi mengesahkan UU No 16 Tahun 2019 itu sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, usia minimal dibolehkan menikah untuk laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Adapun dispensasi kawin atau keringanan menikah bisa diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur, yakni menikah di bawah usia 19 tahun, maka pihak yang akan menikah harus memiliki alasan yang sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti mendukung yang cukup. Pemberian dispensasi tersebut dilakukan oleh pengadilan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya dalam pasal satu.

Diterangkan dalam lembar penjelasan, adapun yang dimaksud dengan ‘alasan yang sangat mendesak' tersebut adalah jika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan pernikahan. Sementara yang dimaksudkan dengan ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Baca: Saran Psikolog Sebelum Memutuskan Nikah Muda

Upaya pemerintah meminimalkan terjadinya pernikahan dini dengan penetapan UU No 16 tahun 2019 tersebut diharapkan dapat menekan lonjakan pernikahan dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, padahal data tersebut diperoleh setelah penetapan UU No 16 tahun 2019 tersebut.

Lalu apa sebenarnya dampak pernikahan dini, baik secara fisik maupun psikologis? Berikut rangkumannya disadur dari berbagai sumber:

1. Gangguan psikologis
Pada perempuan yang menikah di usia dini, risiko gangguan mental atau psikologis lebih tinggi. Sebagaimana yang ditunjukkan berdasarkan hasil penelitian bahwa semakin muda usia perempuan ketika melakukan pernikahan, maka semakin tinggi risiko mereka mengalami gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati dan depresi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menikah saat belum di bawah usia atau pernikahan dini dapat meningkatkan risiko terjadinya depresi, serta isolasi (kesepian). Pada kasus pernikahan dini, menyimak adat di Indonesia, mempelai perempuan umumnya akan diboyong suami, dan memulai peran sebagai istri, ibu rumah tangga, hingga menjadi ibu.

Berdasarkan penelitian tingkat depresi didukung oleh jauhnya rumah suami dari tempat asal, rentang usia yang jauh dengan suami, atau bahkan praktik poligami yang terjadi pada beberapa daerah, dapat memicu timbulnya depresi bagi perempuan yang menikah saat usia dini.

2. Gangguan saat hamil dan melahirkan
Mengandung dan melahirkan di bawah umur, dapat memicu beragam risiko, proses persalinan yang sangat lama hingga berganti hari bisa saja terjadi lantaran si ibu belum siap secara fisik. Faktanya, bayi yang lahir dari kandungan ibu di bawah usia 20 tahun lebih berisiko mengalami mati atau hanya dapat bertahan selama seminggu pertama sebelum akhirnya meninggal, yang mana kondisi tersebut jarang terjadi pada perempuan yang melahirkan dengan usia matang yakni 20-29 tahun

3. Gangguan Kesehatan Fisik
Dikarenakan sebenarnya tubuh belum siap untuk mengandung dan melahirkan, perempuan yang mengalami kehamilan di usia remaja berpotensi berisiko tinggi terhadap kesehatan pada ibu dan bayi. Apabila ia hamil, maka pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya biasanya akan terganggu. Berikut komplikasi yang disebabkan hamil ketika usai belum siap tekanan darah tinggi, Anemia, Bayi lahir prematur dan Berat badan lahir rendah, dan Ibu meninggal saat melahirkan.

4. Meningkatkan risiko kekerasan seksual
Penelitian dari Pusat Nasional untuk Informasi Bioteknologi (National Center for Biotechnology Information) atau NCBI, menunjukkan bahwa kekerasan seksual lebih cenderung terjadi pada perempuan yang nikah muda di bawah usia 18 tahun, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pendidikan dan pengetahuan sehingga lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seksual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

6 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.


Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

11 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.


Cegah Pernikahan Dini, Orang Tua Bisa Mulai Ajarkan Tanggung Jawab dan Komitmen

11 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury
Cegah Pernikahan Dini, Orang Tua Bisa Mulai Ajarkan Tanggung Jawab dan Komitmen

Simak peran penting keluarga dalam mencegah pernikahan dini.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

19 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

21 hari lalu

FOTO FILE: Demonstran memegang plakat saat mereka mengambil bagian dalam protes setelah kematian korban pemerkosaan, di New Delhi, India, 4 Oktober 2020.REUTERS/Adnan Abidi
Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

Pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang di Kolkata pekan lalu membuat para wanita turun ke jalan di seluruh India.


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

23 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual