Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 25 Oktober 2023 16:00 WIB

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu hal yang diinginkan semua pasangan ketika sudah siap nanti. Akan tetapi, banyak hal yang harus dilakukan sebelum melakukan pernikahan, salah satunya adalah menyiapkan persyaratan pernikahan.

Pernikahan ini menjadi salah satu lambang antara laki-laki dan perempuan dalam membangun rumah tangga dan mengemban tanggung jawab bersama.

Dengan adanya pernikahan, maka seorang laki-laki dan perempuan akan resmi melepas masa lajang dan hidup bersama sebagai sepasang suami istri.

Untuk melakukan ritual sakral ini, maka pernikahan harus dipersiapkan sebaik mungkin. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah alangkah baiknya mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menikah.

Berikut adalah persyaratan nikah KUA terbaru 2023 dan alur pendaftarannya. Simak selengkapnya sebagai berikut.

Persyaratan Nikah di KUA 2023

Advertising
Advertising

Dikutip dari website resmi Kementrian Agama, dokumen persyaratan pernikahan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa
  4. Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun
  5. Surat persetujuan mempelai (N4)
  6. Surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau POLRI
  7. Akta cerai jika calon pengantin cerrai hidup
  8. Izin dari kedutaan besar bagi Warga Negara Asing (WNA)
  9. Izin/ dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin kurang dari 19 dan izin poligami
  10. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilaksanakan di luar tempat tinggal calon pengantin
  11. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  12. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Selain itu, kedua calon pengantin juga harus memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, seperti bebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya.

Itulah dokumen-dokumen persyaratan nikah yang harus anda ketahui sebelum melakukan pernikahan.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Apabila dokumen persyaratan nikah sudah lengkap, selanjutnya adalah pendaftaran nikah ke KUA. Dikutip dari website resmi Kementrian Agama, berikut adalah alur pendaftaran nikah.

  • Mengurus surat pengantar pernikahan ke RT/RW
  • Setelah dari RT/RW, selanjutnya adalah mengurus surat pengantar pernikahan ke kantor kelurahan
  • Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Apabila dilaksanakan di luar domisili pengantin wanita, maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat agar dibawa ke KUA tempat dilaksanakan pernikahan
  • Mendaftar di KUA tempat pelaksanaan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600 ribu jika akad dilakukan di luar KUA atau jam kerja KUA
  • Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah tempat akad nikah dilaksanakan
  • Selanjutnya adalah pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Apa Itu Pernikahan?

Kata nikah berasal dari bahasa arabnya perkawinan (). Nikah bisa diartikan suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dikutip dari Kementerian Agama, menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.

Pernikahan ini bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pernikahan ini merupakan suatu ikatan suci dan sakral dari laki-laki dan perempuan.

Hukum Pernikahan

Dikutip dari An-Nur, pernikahan ini sudah tercantum dalam firman Allah di Al-Quran surat An-Nisa ayat 3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)

Selain itu, hukum pernikahan ini juga sudah disebutkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perempuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku” (HR. al-Bukhari Muslim)

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Viral Nikah di KUA, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Berita terkait

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

2 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

2 hari lalu

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini setelah melangsungkan akad nikah hari ini. Keduanya memamerkan cincin pernikahan dan buku nikah.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

10 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

14 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

16 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

18 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

20 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

22 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

22 hari lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

25 hari lalu

Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

Saat berkumpul dengan keluarga besar di hari raya, para lajang biasanya dibombardir pertanyaan kapan nikah. Begini jawaban yang disarankan psikolog.

Baca Selengkapnya