Apa Beda Debat, Diskusi, dan Dialog?

Senin, 25 Desember 2023 10:31 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kiri), cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah), dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kanan) saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Debat calon presiden dan calon wakil presiden telah berlangsung. Debat cawapres sudah dilaksanakan pada 22 Desember 2023. Forum tersebut difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Debat capres cawapres tersebut awalnya diisukan akan menghilangkan sesi saling sanggah. Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan para calon presiden dan wakil presiden akan tetap dapat saling menanggapi satu sama lain dalam debat Pilpres 2024.

“Yang jelas ada pendalaman, kan mereka bisa saling merespons satu sama lain,” kata August Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Desember 2023.

Lantas, Apa yang Membedakan Debat dengan Diskusi?

Definisi Debat

Advertising
Advertising

Dilansir dari pediaa, debat merupakan pertandingan resmi argumentasi antara dua individu atau tim. Dalam sebuah debat, terdapat dua pihak yang saling berlawanan dan berusaha membuktikan bahwa pihak lain itu salah.

Setiap pihak mendengarkan pihak lain untuk menemukan kelemahan dan perbedaan agar dapat menghasilkan counter-arguments. Dengan kata lain, satu pihak mencari kelemahan pada pihak lain. Debat, berbeda dengan argumen, memiliki kesimpulan.

Pada akhir debat yang bersifat kompetitif, salah satu pihak dinyatakan sebagai pemenang dan pihak lainnya menjadi yang kalah. Meskipun dalam beberapa debat politik seperti capres-cawapres, penentuan pemenang ini ditiadakan.

Pemenang dalam suatu debat lazimnya dipilih oleh sebuah panel juri berdasarkan sejumlah kriteria yang biasanya mencakup konten, gaya, dan strategi. Debat kompetitif dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Definisi Diskusi

Masih dari sumber yang sama, diskusi merupakan ajang pertukaran ide, informasi, dan opini antara sekelompok orang. Ini juga dapat dilihat sebagai jenis percakapan antara beberapa orang.

Diskusi dapat memiliki berbagai tujuan, misalnya sebuah kelompok siswa yang memulai diskusi tentang suatu pelajaran memiliki tujuan untuk berbagi dan memahami fakta dan informasi. Sebuah kelompok orang yang berkumpul untuk membahas film atau buku bersatu dengan tujuan bersama untuk berbagi pendapat dan ide pribadi mereka.

Meskipun pandangan yang bertentangan dapat disampaikan selama diskusi, pembicara biasanya tidak akan terlibat dalam sebuah debat tentang perbedaan ini. Kedua belah pihak akan menjelaskan pendapat mereka dan akan mengakui hak orang lain untuk memiliki pendapatnya sendiri. Ini terjadi karena tidak ada persaingan atau kebutuhan untuk membuktikan pandangan mereka.

Perbedaan Debat, Diskusi, dan Dialog

Dilansir dari depts.washington, Debat bersifat bersifat oposisional atau terdapat dua pihak saling bertentangan dan berusaha membuktikan satu sama lain salah. Debat mengasumsikan bahwa ada jawaban yang benar dan bahwa seseorang memilikinya. Dalam debat, pengalaman pribadi sekunder dibandingkan dengan pendapat yang tegas.

Diskusi cenderung memberikan kontribusi terhadap pembentukan konsep abstrak masyarakat. Dalam diskusi, pengalaman pribadi dan konten aktual sering dianggap sebagai hal yang terpisah.

Sementara dialog lebih bersifat kolaboratif, yakni terdapat dua atau lebih pihak bekerja sama menuju pemahaman bersama. Dalam dialog, pengalaman pribadi adalah jalur utama untuk kesadaran diri dan pemahaman politik.

ANANDA BINTANG I SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Direktur DEEP Kritik Penampilan Gibran Saat Debat Cawapres

Berita terkait

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

42 menit lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

14 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

23 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

23 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

2 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

2 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

2 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya