Industri Rokok Mengulur Waktu Peringatan Kesehatan  

Reporter

Kamis, 22 Mei 2014 07:46 WIB

Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Advokad Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control) melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) perihal perbedaan tafsir waktu efektif pelaksanaan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Ada salah tafsir soal Pasal 61 PP No 109 Tahun 2012 soal deadline pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau rokok yang beredar 24 Juni 2014 seharusnya sudah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. Namun, "Ternyata ditafsirkan industri rokok bahwa tanggal itu baru diproduksi," kata dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia.

Pasal 61 itu merujuk pada pelaksanaan Pasal 14 PP No 109 Tahun 2012, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau di wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan kesehatan itu berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai makna.

Menurut Muhammad Joni SH MH dari ILA-TC, pemerintah harus memastikan kepatuhan efektif untuk peringatan kesehatan (bergambar dan tulisan) sejak tanggal 24 Juni karena PP No 109 Tahun 2012 adalah norma mengenai peringatan kesehatan sebagai cara yang sah, valid dan fungsional melindungi orang perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya karsinogenik dan zat adiktif dalam produk tembakau.

Peringatan kesehatan itu efektif berguna dan berfungsi sebagai instrumen pengamanan penggunaan pada kemasan produk tembakau sehingga tidak tepat dan tidak valid terjadi kekeliruan penafsiran kementerian dan lembaga terkait, termasuk instansi pemerintah, dalam urusan cukai yang menganggap keberlakuan peringatan kesehatan tersebut sejak tanggal 24 Juni 2014,

Ini dimaksudkan sebagai batas waktu dimulainya proses produksi atau importasi," Yang tepat adalah tanggal 24 Juni 2014 adalah batas waktu mulainya pelaksanaan efektif peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau saat berada di pasaran," kata Joni, yang ditemui di Salemba pada 19 Mei 2014.(Baca : Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014)

PP 109 Tahun 2012 sudah memberi tenggat waktu untuk pelaksanaan peringatan kesehatan bergambar yang ada di pasaran hingga 24 Juni 2014. "Bukan saat diproduksi. Fungsi tobacco control, peringatan kesehatan bergambar itu berfungsi ketika rokok ada di pasar. Sangat tidak masuk akal kalau dianggap saat diproduksi. Asumsi tanggal 24 Juni mulai produksi lalu kapan beredar rokoknya," kata Joni.

Pelanggaran ketentuan peringatan kesehatan dimaksud mencederai hak-hak masyarakat sehingga pemerintah wajib bertindak dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Indonesia adalah yang paling lama tenggang waktu pelaksanaan peringatan kesehatan bergambar, yakni sejak 24 Desember 2012 hingga pelaksanaan 1 Juli 2014. Selama masa itu, ada tenggang selama 18 bulan. Sedangkan Brunei paling lama enam bulan, Singapura lima bulan, Thailand enam bulan dan Srilanka tiga bulan

Surat ini keberatan ditembuskan kepada Ketua DPR, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Keuangan Republik Indonesia.

EVIETA FADJAR




Berita Terpopuler
Dismorphophobia Bikin Penderita Tak Puas pada Tubuhnya
Awas! Selfie Bisa Memicu Gangguan Jiwa
Diplomasi Mode Kemeja Putih Capres dan Cawapres
Tafsir Keseimbangan Yin Yang, Ala Ali Charisma

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

7 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

9 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

22 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

25 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

36 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

40 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

51 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

51 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

55 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya