TEMPO.CO , Jakarta: Kebutuhan sandang atau pakaian, menurut Rieke Dyah Pitaloka merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Maraknya kembali soal baju bekas impor di Indonesia, membuat Rieke mempertanyakan bagaimana perhatian pemerintah terhadap kebutuhan yang satu ini.
"Bayangkan saja, kalau untuk kebutuhan pakaian kita impor seperti ini, tentu harus ada pembenahan," kata Rieke saat dihubungi Tempo, Rabu 4 Februari 2015.
Belum lagi jika melihat bagaimana pasar ASEAN (MEA) secara terbuka sudah di depan mata. Rieke mengatakan, "Barang dan pakaian bekas impor menyerbu kita (Indonesia), lantas produk garmen kita ada di mana? Bagaimana industri yang satu ini tetap bisa berjalan? Produk seperti apa yang sesungguhnya bisa memenuhi pemenuhan sandang dalam negeri?" ujar Rieke bertubi-tubi.
Menurut aktris dan juga politisi ini selain mengupayakan pemenuhan kebutuhan atas sandang dan pangan masyarakat, seharusnya perlu ada kebijakan komprehensif dari berbagai bidang yang tak bisa dipisahkan. Artinya, semua sektor yang berkaitan dan bertanggung jawab soal pengadaan dan ketersediaan barang sandang serta pangan harus bisa melakukan hal yang utuh.
Rieke pun meminta agar pemerintah tak bertindak layaknya pemadam kebakaran. Datang, memadamkan api begitu saja. Hal seperti ini, menurut Rieke harus jelas pengawasannya. Asal muasalnya mesti jelas terutama saat terbukti sudah ada perputaran uang yang tinggi dalam industri baju bekas impor tersebut.
"Ini pasti ada pemainnya, istilah lainya ada mafia. Ada larangan tapi tetap masuk, berarti harus ada kebijakan yang dievaluasi," kata Rieke.
Dia menyebutkan tahun 2003 jaman Rini MS Soewandi menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) pernah mengingatkan, pakaian impor bekas bisa menjadi salah satu sarana berjangkitnya virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Saat itu Rini mengeluarkan SK Menperindag No.642/MPP/kep/9/2002 tertanggal 23 September 2002 tentang larangan impor pakaian bekas bukan hanya menyangkut aspek ekonomi. Tapi kebijakan tersebut juga diambil karena memperhatikan masalah kesehatan.
Dijelaskan Rieke pada dasarnya larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang hingga saat ini belum dicabut dan masih tetap berlaku. Sementara pada SK yang dikeluarkan oleh Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang barang yang diatur tata niaga impornya adalah mengatur larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.