Penggiat Antirokok Tolak Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan

Reporter

Jumat, 2 Oktober 2015 19:59 WIB

Tempo/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat antirokok menilai masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan akan menyia-nyiakan upaya pengendalian konsumsi rokok.

"Upaya yang telah dilakukan selama ini untuk mengendalikan konsumsi rokok akan sia-sia. Kembali ke zaman Jahiliyah. Relakah kita?" ujar Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi kepada ANTARA News, Jumat, 2 Oktober 2015.

Dollaris menilai Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengalihkan perhatian masyarakat dari RUU Pertembakauan.

Pasal 37 dalam RUU Kebudayaan menyebutkan, kretek tradisional adalah sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

"Ini merupakan persekongkolan DPR dan industri rokok yang 80 persennya milik asing. DPR telah membunuh rakyatnya sendiri, anak-anak, dan generasi muda bangsa," kata dia.

Dollaris siap menggugat DPR ke Mahkamah Konstitusi bila lembaga ini mensahkan pasal kretek menjadi undang-undang, selain akan membeberkan semua fakta kebohongan industri rokok kepada publik.

"Kami akan membeberkan semua borok dan kebohongan-kebohongan industri rokok, dengan fakta dan angka. Dan sampai kapan pun, kalau RUU ini lolos maka kami akan ke MK," pungkas Dollaris.

Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia pada 2011, Indonesia menduduki posisi pertama dengan prevalensi perokok aktif tertinggi, yakni 67,07 persen pada laki-laki dan 2,7 persen pada perempuan.

Sementara pada 2015, setiap tahun lebih dari 217.400 orang di Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau.

Pemerintah sebenarnya telah menelurkan Undang-Undang Kesehatan Indonesia Nomor 36/2009 yang menyebut tembakau dan produk tembakau zat adiktif.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Kemudian, lebih dari 20 pemerintah daerah sepakat membuat peraturan daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan rakyatnya.

ANTARA

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

8 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya