KontraS Luncurkan Buku tentang Kasus JIS  

Reporter

Kamis, 14 April 2016 17:14 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menerbitkan buku tentang kasus kekerasan seksual anak Jakarta International School. Buku bertajuk Melindungi Anak, Membela Kepentingan Hak Tersangka itu diluncurkan di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.


Buku eksaminasi--advokasi isu terhadap putusan hukum--itu berisi setumpuk temuan dan analisis pakar hukum terhadap kasus JIS. Kesimpulannya, proses hukum telah gagal memberi jawaban perlindungan hukum dan keadilan kepada anak yang diduga menjadi korban.

"Penegak hukum gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual terhadap anak," ujar Haris Azhar, koordinator KontraS, dalam siaran pers, Kamis, 14 April 2016. Menurut dia, tidak ada keterangan, visum et repertum, medis, dokter atau rumah sakit yang menyatakan MAK identik dengan korban kekerasan seksual.

Hal lain yang disoroti KontraS adalah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik saat memeriksa tersangka. "Terkategorikan pelanggaran hak asasi manusia berat, yaitu penyiksaan," kata Haris.

Ketua MaPPI FHUI Choky Ramadhan mengatakan kasus yang melibatkan dua guru JIS tersebut bersifat dipaksakan. Tudingan itu berdasar pada sumirnya tuduhan kepada pelaku. "Butuh waktu lebih dari 110 hari bagi polisi untuk mengumpulkan bukti setelah mengalami P19 (pengembalian berkas perkara karena kurang bukti) oleh kejaksaan," ujarnya.

Choky mengatakan penetapan status tersangka dua guru JIS itu lebih didasarkan pada keterangan ibu pelapor. "Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kesaksian seperti itu tidak memenuhi syarat karena pelapor tidak mengalami, tidak mendengar, dan tidak melihat kejadian," ujarnya. Untuk itu, KontraS dan MaPPI merekomendasikan berkas perkara kasus ini dihentikan dan negara wajib memberikan ganti rugi pada para tersangka.

REZA MAULANA

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

24 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya