Rokok Adalah Miniatur Pabrik Bahan Kimia

Reporter

Editor

Sabtu, 23 Juni 2012 20:39 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta -Rokok, kata Dokter spesialis paru Rumah Sakit Persahabatan Ahmad Hudoyo, seperti sebuah miniatur pabrik bahan kimia. Karena mengandung lebih dari empat ribu bahan kimia yang bersifat radioaktif. Beberapa jenis bahan kimia dalam rokok,ia katakan biasa digunakan oleh industri kimia untuk bahan pembersih lantai, insektisida, cat, pelarut industri, racun semut, korek api, dan sebagainya.

Selain itu, Hudoyo mengatakan, rokok juga mengadung tar hingga lebih dari 40 bahan kimia yang bersifat karsinogenik (berpotensi kanker). "Sebenarnya manusia terlahir dengan membawa gen yang kanker," kata dia dalam seminar bertajuk Hidup dalam Lingkungan Sehat dengan Tidak Merokok di Klub Kelapa Gading Sabtu, 23 Juni 2012. Namun gen itu bersifat netral dan hanya berkembang menjadi lebih ganas saat terpapar zat- zat yang bersifat karsinogenik.

Tar itu yang kemudian menyebabkan sel kanker dalam paru meningkat tajam dan menyebabkan kanker paru. Sayangnya, kata dia, penderita kanker biasanya tidak mengetahui mereka menderita kanker karena tidak merasa ada penurunan kesehatan pada parunya.

Jarang penderita kanker paru stadium satu atau dua sadar bahwa mereka sudah terkena kanker. Penyebabnya karena paru merupakan organ tubuh yang tidak memiliki syaraf. Sehingga ketika ada kerusakan, penderita tidak merasa sakit atau pun merasa ada gejala sakit kanker.

Gejala klinis kanker paru berupa batuk-batuk, sakit napas, dada sesak, nafsu makan berkurang, serta berat badan menurun drastis terasa saat telah memasuki stadium tiga ke atas atau stadium akhir. Akibatnya, kata dia, mayoritas penderita tidak dapat diangkat kankernya karena terlambat menyadari sakitnya. Sementara kanker sudah mulai menjalar hingga ke hepar, tulang, dan otak.

Terapi seperti kemoterapi atau terapi obat, ia menjelaskan, memiliki harapan sembuh yang sangat kecil bagi penderita. Data yang ada menyebutkan hanya 13 persen penderita kanker paru dapat hidup lebih dari lima tahun dan sisanya biasanya hanya bertahan hidup sekitar sembilan bulan saja.

"Karena itu, jadi lah miliarder dahulu sebelum menjadi perokok agar memiki persiapan finansial ketika sakit," kata dia berkelakar. Hal senada juga diucapkan dokter spesialis paru Mohamad Yanuar Fajar. Ia mengatakan rokok merupakan barang berbahaya dengan nikotin yang bersifat adiktif. Rokok, kata Mohamad, menimbulkan kesenangan sementara, namun setelah terikat malah akan membuat menyesal selamanya.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya