Disalahgunakan, Balikpapan Larang Nikah Massal

Reporter

Senin, 9 September 2013 10:29 WIB

Pernikahan Massal. ANTARA/Seno

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Agama Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi melarang nikah massal. Alasannya, momentum nikah massal terkadang disalahgunakan untuk legalisasi pernikahan siri warga Balikpapan.

“Sekarang saya mengambil kebijakkan tidak ada program nikah massal secara umum di masyarakat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, M. Saifi, hari ini.

Saifi mengatakan warga semestinya menaati aturan pernikahan yang sudah diatur agama serta hukum negara. Prosedur pernikahan, kata Saifi, terbilang mudah sehingga bisa dilaksanakan pasangan calon suami-istri.

Kantor Agama Balikpapan hanya mematok biaya administrasi pernikahan sebesar Rp 30 ribu. “Biarlah sekarang masyarakat dulu belajar secara prosedural karena nikah itu mudah, murah. Yang susah itu, kan, lewat calo-calo itu,” ujarnya.

Saifi mengingatkan warga untuk mematuhi aturan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Ketentuan peraturan negara tidak memberikan perlindungan hukum pada pernikahan siri.

Di samping itu, anak dari hasil pernikahan siri tidak bisa memiliki surat akta kelahiran maupun masuk sekolah. Sebab, buku nikah orang tua selalu menjadi persyaratan utama.

Dia mengakui banyak komponen masyarakat yang mengajukan gelar program nikah massal. Pemkot Balikpapan, sekadar contoh, rutin melakukan kegiatan pernikahan massal setiap memperingati hari jadi kota yang jatuh pada bulan Februari. Ratusan pasangan tua-muda dinikahkan sesuai ketentuan aturan agama masing-masing.

SG WIBISONO

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

43 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya