BBPOM Bandung Gelar Uji Sampel Makanan Tak Layak Konsumsi
TEMPO.CO , Jakarta:Aneka rupa pangan olahan bisa dilihat di rak-rak toko kelontong di pinggir jalan hingga hipermarket. Tentu membuat konsumen terkesima dan ingin membelinya. Tapi tidak semua jajanan tersebut aman dikonsumsi. "Cara termudah adalah dengan melihat nomor pendaftaran untuk izin edar," ujar Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tetty Helfery Sihombing dalam konferensi pers di kantor Badan Pengawas, Jumat, 27 September 2013.
Nomor Pendaftaran yang disetujui Badan Pengawas bisa dilihat di bagian bawah kemasan. Kodenya adalah MD (produksi lokal) dan ML (produksi impor). "Dengan catatan mereka tidak nakal ya," kata Tetty. Ia tak memungkiri bahwa ada kemungkinan produsen yang sudah mendapatkan dua sertifikat dari Badan Pengawas berlaku curang. Ketika awal mendaftarkan mereka patuh dengan aturan, tapi selama produksi ternyata melanggar kesepakatan. "Makanya kami terus awasi," ujar Tetty.
Dari hasil pengawasan tersebut, Badan Pengawas akan mengeluarkan peringatan hingga sanksi cabut izin edar jika terbukti ada pelanggaran. Namun, hukuman serupa tidak bisa diterapkan untuk pangan yang memiliki kode P-IRT (produksi rumah tangga). Produk olahan usaha kecil ini, Tettty menguraikan, berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan. Sehingga tanggung jawab berada di Pemerintah Daerah. "Tapi kami selalu bekerja sama dengan Dinas untuk memberikan penyuluhan," kata dia.
Tapi, jika memang konsumen ragu terhadap label yang ada. Ada baiknya mampir ke situs badan pengawas, karena terpampang daftar produsen yang sudah mengantongi sertifikat resmi. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Roy Sparringa mengatakan bahwa Badan Pengawas bertanggung jawab mulai dari pra dan post-produksi. "Kalau yang sudah ada izin edarnya, berarti sudah lewat evaluasi," kata dia.
Menjelang Lebaran, Harga Daging dan Cabai Kian Melonjak
24 hari lalu
Menjelang Lebaran, Harga Daging dan Cabai Kian Melonjak
Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, sejumlah harga bahan pokok kian melonjak. Per 7 April 2024, Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat mencatat harga daging sapi, daging ayam, cabai, bawang merah, dan bawang putih masih naik.