Menimbun Uang, Perilaku Menyimpang Para Koruptor  

Reporter

Rabu, 15 Januari 2014 17:02 WIB

Ilustrasi mata uang dollar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku menyimpan barang atau uang tanpa tujuan yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku menyimpang. Sebab, perilaku ini tidak bertujuan memenuhi kebutuhan melainkan hanya bertujuan memenuhi eksistensi.

"Erich Fromm dalam salah satu teorinya menyebutkan, masalah manusia penimbun bukan terletak pada utilitas saja, melainkan memang untuk memenuhi eksistensi mereka, dan perilaku ini sangat membutuhkan perwujudan nyata," kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Januari 2014.

Psikologi forensik mengkaji perilaku menimbun seperti ini yang banyak ditemui pada koruptor dan akhirnya muncul dalam perilaku aneh lainnya. Salah satunya, menyimpan uang atau barang hasil penimbunan di tempat yang tidak wajar. Misalnya, di tembok rumah seperti yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Ada pula yang sampai menyimpan barang hasil penimbunannya di halaman belakang rumah, kamar mandi, bahkan makam. "Menyimpan di tempat yang aneh merupakan kelanjutan dari perilaku menimbun dan disebut sebagai perilaku strategis mensiasati penegak hukum," kata Reza.

Menurut dosen psikologi forensik yang mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Universitas Indonesia ini, perilaku menimbun dalam diri koruptor merupakan perilaku menetap yang menjadi perwujudan eksistensi diri. Karena itu, menurut Reza, tidak ada koruptor yang miskin.

"Mereka semua kaya-kaya, sebab mengumpulkan uang bukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang kurang, tapi benar-benar terobsesi menimbun sesuatu," katanya. Ia mencontohkan perilaku mengumpulkan mobil sport sebanyak-banyaknya yang dilakukan terdakwa korupsi APBD Banten, Tubagus Chaeri Wardana, juga termasuk perilaku menyimpang.

CHETA NILAWATY

Baca juga:
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Tanpa Sogok Akil, Gus Ipul Yakin Karwo Menang
Akil Pernah Beri Mahfud Obat Asam Urat
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya