Industri Rokok Mengulur Waktu Peringatan Kesehatan
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Kamis, 22 Mei 2014 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Advokad Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control) melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) perihal perbedaan tafsir waktu efektif pelaksanaan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Ada salah tafsir soal Pasal 61 PP No 109 Tahun 2012 soal deadline pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau rokok yang beredar 24 Juni 2014 seharusnya sudah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. Namun, "Ternyata ditafsirkan industri rokok bahwa tanggal itu baru diproduksi," kata dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia.
Pasal 61 itu merujuk pada pelaksanaan Pasal 14 PP No 109 Tahun 2012, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau di wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan kesehatan itu berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai makna.
Menurut Muhammad Joni SH MH dari ILA-TC, pemerintah harus memastikan kepatuhan efektif untuk peringatan kesehatan (bergambar dan tulisan) sejak tanggal 24 Juni karena PP No 109 Tahun 2012 adalah norma mengenai peringatan kesehatan sebagai cara yang sah, valid dan fungsional melindungi orang perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya karsinogenik dan zat adiktif dalam produk tembakau.
Peringatan kesehatan itu efektif berguna dan berfungsi sebagai instrumen pengamanan penggunaan pada kemasan produk tembakau sehingga tidak tepat dan tidak valid terjadi kekeliruan penafsiran kementerian dan lembaga terkait, termasuk instansi pemerintah, dalam urusan cukai yang menganggap keberlakuan peringatan kesehatan tersebut sejak tanggal 24 Juni 2014,
Ini dimaksudkan sebagai batas waktu dimulainya proses produksi atau importasi," Yang tepat adalah tanggal 24 Juni 2014 adalah batas waktu mulainya pelaksanaan efektif peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau saat berada di pasaran," kata Joni, yang ditemui di Salemba pada 19 Mei 2014.(Baca : Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014)
PP 109 Tahun 2012 sudah memberi tenggat waktu untuk pelaksanaan peringatan kesehatan bergambar yang ada di pasaran hingga 24 Juni 2014. "Bukan saat diproduksi. Fungsi tobacco control, peringatan kesehatan bergambar itu berfungsi ketika rokok ada di pasar. Sangat tidak masuk akal kalau dianggap saat diproduksi. Asumsi tanggal 24 Juni mulai produksi lalu kapan beredar rokoknya," kata Joni.
Pelanggaran ketentuan peringatan kesehatan dimaksud mencederai hak-hak masyarakat sehingga pemerintah wajib bertindak dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Indonesia adalah yang paling lama tenggang waktu pelaksanaan peringatan kesehatan bergambar, yakni sejak 24 Desember 2012 hingga pelaksanaan 1 Juli 2014. Selama masa itu, ada tenggang selama 18 bulan. Sedangkan Brunei paling lama enam bulan, Singapura lima bulan, Thailand enam bulan dan Srilanka tiga bulan
Surat ini keberatan ditembuskan kepada Ketua DPR, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Keuangan Republik Indonesia.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Dismorphophobia Bikin Penderita Tak Puas pada Tubuhnya
Awas! Selfie Bisa Memicu Gangguan Jiwa
Diplomasi Mode Kemeja Putih Capres dan Cawapres
Tafsir Keseimbangan Yin Yang, Ala Ali Charisma