Gambar 'Seram' di Iklan Rokok Belum Efektif  

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 08:19 WIB

Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Perubahan bungkus rokok menujukan Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok yang akan dimulai besok 24 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun sejak pemberlakuan Pengaturan Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar (pictural health warning/PHW) pada iklan rokok, implementasi aturan ini ternyata masih belum maksimal. "Hasilnya tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu memberi informasi yang benar tentang rokok," kata Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, dalam keterangan persnya yang diterima Tempo.

Menurut Hery, salah satu persoalan penting adalah adanya kekosongan hukum tentang pengaturan teknis penyelenggaraan peringatan bergambar itu. Akibatnya, pihak industri rokok memanfaatkan celah hukum ini dengan menampilkan gambar yang justru menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok. Gambar tersebut menurut Lentera, melanggar ketentuan pada UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, KPI 2012, dan PP 109/2012 yang mengatur bahwa iklan rokok dilarang menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok. "Dan sampai saat ini, belum ada tindakan apa pun baik oleh KPI (untuk pelanggaran di bidang penyiaran), Dewan Pers (untuk pelanggaran di bidang media cetak), dan pemerintah daerah (untuk pelanggaran di bidang media luar ruang). Bahkan terkesan para pihak tersebut membiarkan saja pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok tersebut," kata Hery.

Implementasi peraturan yang belum efektif ini pada Senin, 26 Januari 2015, menjadi topik Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif, FGD dihadiri jaringan koalisi masyarakat sipil, akademikus, pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam diskusi, Sri Utami Ekaningtyas, Direktur Pengawasan NAPZA dan Badan POM Kemenkes, menyatakan bahwa PP 109/2012 sebenarnya sudah mengatur tentang beberapa hal. Misalnya, mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan dan/atau 15 persen dari total luas iklan. "Juga dilarang menyiarkan gambar atau foto orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap, bungkus, karena itu melanggar PP 109/2012," kata Sri Utami. Dia mengingatkan, sesuai Pasal 60 PP 109/2012, sanksi atas pelanggaran berupa teguran lisan, tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. (Baca: Iklan Rokok di Jakarta Dilarang)

Di akhir diskusi, Hery Chariansyah menyampaikan beberapa kesepakatan rekomendasi. Antara lain, disepakati bahwa penggunaan PHW pada iklan rokok saat ini adalah melanggar peraturan perundang-undangan karena menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok; juga bahwa supaya tidak terjadi pelanggaran terus-menerus, akan menyampaikan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang pelaksaan PHW. (Baca: Menkes Bahas Aturan Iklan Rokok)

DARU PRIYAMBODO

Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

53 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

53 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

54 hari lalu

Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.

Baca Selengkapnya

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Minta Industri Rokok Prioritaskan Tembakau Petani dan Batasi Impor, Ini Sebabnya

3 Agustus 2023

Ganjar Pranowo Minta Industri Rokok Prioritaskan Tembakau Petani dan Batasi Impor, Ini Sebabnya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta industri rokok memprioritaskan menyerap tembakau hasil produksi petani lokal.

Baca Selengkapnya

Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

12 Mei 2023

Lintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya

Keberadaan cikal bakal rokok di Tanah Air telah ada sejak era 1600-an. Hal ini seiring masuknya tembakau ke wilayah Nusantara.

Baca Selengkapnya

Gagal Atasi Endemi Rokok sehingga Perokok Anak Meningkat, Koalisi Sipil Beri Rapor Merah untuk Jokowi - Ma'ruf

26 November 2022

Gagal Atasi Endemi Rokok sehingga Perokok Anak Meningkat, Koalisi Sipil Beri Rapor Merah untuk Jokowi - Ma'ruf

Menurut Ifdhal Kasim, kabinet Jokowi - Ma'ruf tidak hadir selama ini dalam menangani masalah epidemi rokok di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan Kemenkeu

5 November 2022

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan Kemenkeu

Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya

Bandara Kediri Rp 10,8 Triliun Ditargetkan Rampung 2023, Gudang Garam: Bukan Exit Strategy

17 September 2022

Bandara Kediri Rp 10,8 Triliun Ditargetkan Rampung 2023, Gudang Garam: Bukan Exit Strategy

Pembangunan Bandara Kediri dipastikan tidak berkaitan dengan kondisi penjualan rokok oleh Gudang Garam.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Industri Vape Rumahan Diperkirakan Tertahan, Apa Penyebabnya?

11 Agustus 2022

Pertumbuhan Industri Vape Rumahan Diperkirakan Tertahan, Apa Penyebabnya?

Pemasukan cukai dari industri vape di Bandung tahun ini diperkirakan lebih tinggi ketimbang tahun lalu.

Baca Selengkapnya