TEMPO.CO, Jakarta - Besarnya animo masyarakat tentang pernikahan, termasuk nikah siri , dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis di sektor ini, baik offline maupun online. Padahal, dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, nikah siri dianggap ilegal.
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau bisa juga disebut menikah dibawah tangan, diam-diam atau rahasia.
Disebutkan juga pada Tempo.co pada 5 Desember 2015, beberapa orang memilih melakukan nikah siri karena berbagai alasan, salah satunya adalah ekonomi karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Padahal banyak kerugian yang disebabkan oleh nikah siri terutama pihak perempuan dan anak-anak, seperti yang dilansir Chronicle dan Seekerhub, antara lain: pertama, anak-anak dari hasil nikah siri tidak mendapatkan fasilitas negara. Kedua, ketika pernikahan itu berakhir dengan perceraian atau kematian, keluarga dari nikah siri tidak bisa mendapakan jaminan finansial.
Ketiga, ketika pihak laki-laki meninggal, keluarga hasil nikah siri tidak mendapatkan hak waris. Keempat, Ibu dengan anak-anak hasil nikah siri tidak bisa membuatkan akta kelahiran untuk anak-anaknya, dan Kelima, perempuan yang melakukan nikah siri kerap dianggap negatif di masyarakat.