Ahok Gugat Cerai, Perhatikan Metode Pembagian Harta Rumah

Reporter

Tabloid Bintang

Editor

Mitra Tarigan

Sabtu, 13 Januari 2018 06:07 WIB

Kabar gugatan cerai mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok mengajukan gugatan cerai pada Jumat, 5 Januari 2017. TABLOIDBINTANG.COM

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat gugatan cerai kepada sang istri, Veronica Tan. Surat yang sempat membuat heboh warganet itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018. Selain menggugat cerai, Ahok meminta hak asuh dua dari ketiga anaknya. Ahok dan Veronica sudah menikah selama 20 tahun dan dikaruniai 3 putra.

Perceraian merupakan hal terberat yang dialami pasangan. Masalah berat itu termasuk pengurusan pembagian harta gono gini. Apalagi bila itu berupa rumah, yang menjadi aset terbesar yang biasanya dimiliki oleh pasangan suami istri. Baca: Ricky Martin Menikah, Pestanya Bakal Meriah: Begini Kronologinya

Dilansir dari foxnews.com, berikut ini da beberapa metode yang bisa dipilih setiap pasangan suami istri yang bercerai, ketiaka akan membagi harta perkawinannya yang berupa rumah:

1. Jual dan bagi rata hasil penjualannya
Menjual rumah dan membagi hasilnya adalah cara yang paling banyak dipilih oleh pasangan bercerai. Banyak perencana keuangan yang menyarankan klien mereka untuk menjual rumah dan membagi harta secara adil. Cara ini terlihat sederhana dan tidak ada hutang antar kedua pihak.

2. Dihibahkan ke anak
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, ada pula pasangan bercerai yang ingin sertifikat rumah tersebut dibaliknama menjadi milik anak mereka. Sebenarnya hal ini dapat dilakukan, karena anak di bawah umur pun dapat menerima hak untuk balik nama sertifikat. Akan tetapi, anak di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani dokumen jual-beli dan sebagainya. Jika perbuatan hukum harus dilakukan, hal tersebut dapat dilakukan oleh walinya.

3. Dibagi secara harfiah
Untuk rumah berukuran besar, ini adalah cara yang paling sederhana, namun sulit untuk dijalani. Yaitu dengan membagi bangunan menjadi dua bagian dan membiarkan pasangan suami istri yang telah bercerai tinggal berdampingan. Jika perpisahan yang terjadi berjalan dengan mulus mungkin ini menjadi solusi yang tepat. Namun tidak jarang kondisi bertetangga ini menghadirkan masalah baru di kemudian hari. Baca: Gaji PNS Naik, Simak 6 Trik Jitu Agar Gaji Naik dari Ahlinya

Advertising
Advertising

4. Pembelian dengan Mencicil
Cara ini bisa dipilih jika suami atau istri tetap ingin tinggal di rumah tersebut sambil mencicil Kredit Perumahan Rakyat setiap bulan, lantaran tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang tunai. Meski terlihat sederhana, namun cara ini akan menghabiskan waktu yang panjang hingga akhirnya pembagian rumah bisa dilakukan secara adil untuk kedua belah pihak. Jika terpaksa memilih cara ini, ada baiknya lakukan kesepakatan tertulis secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

5. Membeli rumah tersebut
Sebelum Anda mengambil keputusan untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan membeli sebagian nilai rumah, Anda harus berpikir rasional dan profesional dalam menerima harga jual yang akan ditentukan. Untuk menentukan harga jual yang adil dan akurat, Anda bisa meminta bantuan dari broker atau agen properti. Namun jika harga yang sudah ditentukan dirasa terlalu mahal untuk kedua belah pihak.

TABLOID BINTANG

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

48 hari lalu

Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya