Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAda beberapa syarat dan cara pindah kewarganegaraan Indonesia yang perlu dipahami oleh orang asing.  

Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari administrasi hingga pengujian pengetahuan tentang budaya dan bahasa Indonesia yang semuanya dirancang untuk memastikan bahwa WNA yang ingin mengubah kewarganegaraan Indonesia telah memahami dan siap menghormati nilai dan budaya di negara ini.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, Anda dapat mengikuti proses naturalisasi yang telah diatur dengan ketat oleh hukum Indonesia. Berikut ini alasannya. 

Bagaimana Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan di Indonesia?

Naturalisasi adalah suatu proses di mana WNA dapat memperoleh kewarganegaraan melalui pengajuan permohonan resmi kepada pihak berwenang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Proses naturalisasi ini melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti meliputi beragam aspek seperti masa tinggal di Indonesia, keterampilan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum mengajukan permohonan naturalisasi, penting bagi calon WNA untuk memahami jenis naturalisasi yang ada agar dapat disesuaikan dengan keadaan mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis naturalisasi yang dapat dilakukan. 

Berikut beberapa jenis naturalisasi yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8, di mana seorang WNA dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara langsung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19, diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  3. Naturalisasi Bagi Orang yang Telah Berjasa Bagi Negara atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  4. Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Belum Mendaftar atau Anak yang Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama periode 2 tahun sejak 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024).

Syarat Permohonan Naturalisasi di Indonesia

  1. Pastikan Anda telah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
  3. Pastikan kesehatan jasmani dan rohani Anda dalam kondisi baik.
  4. Kuasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara.
  5. Pastikan tidak pernah dihukum penjara minimal 1 tahun karena tindak pidana.
  6. Pastikan tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi warga negara Indonesia.
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Siapkan uang pewarganegaraan yang harus dibayarkan ke Kas Negara.
  9. Buat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dan sertakan informasi lengkap seperti nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan, serta informasi suami atau istri.
  10. Lampirkan dokumen-dokumen seperti fotocopy akta kelahiran (pemohon dan istri atau suami pemohon), KTP, buku nikah pemohon, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, surat keterangan pemohon terkait kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, pernyataan tertulis mengenai loyalitas kepada negara, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).

Cara Mengajukan Permohonan Naturalisasi atau Pindah Kewarganegaraan di Indonesia

Mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus dilakukan, diantaranya:

1. Naturalisasi Berdasarkan Pasal 8

Permohonan naturalisasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

Pemohon (WNA) harus mengajukan Surat Permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.

2. Naturalisasi Berdasarkan Jasa atau Kepentingan Negara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, permohonan dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

3. Naturalisasi Melalui Perkawinan

Naturalisasi melalui perkawinan diatur dalam Pasal 19. Pemohon (WNA) dapat mengajukan permohonan secara online melalui laman resmi https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi

Biaya Permohonan Naturalisasi

Mengajukan permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia melibatkan biaya untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

  1. Pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA)
    • Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara Ius Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI memerlukan biaya sebesar Rp5.000.000.
    • Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya memerlukan biaya sebesar Rp 5.000.000.
    • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA memerlukan biaya sebesar Rp 50.000.000.
  1. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan memerlukan biaya sebesar Rp 15.000.000.
  2. Pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang memerlukan biaya sebesar Rp 1.000.000.
  3. Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara memerlukan biaya sebesar Rp 2.500.000.

Status Kewarganegaraan Bagi Anak yang Lahir di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan orang tua. 

Dengan kata lain, jika seseorang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka secara otomatis ia akan menjadi warga negara Indonesia. 

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi anak yang dilahirkan atau ditemukan di wilayah Indonesia bahkan jika orang tua anak tersebut tidak dikenal, tidak memiliki kewarganegaraan, atau kewarganegaraannya tidak dapat dipastikan. 

Hal tersebut menunjukan bahwa hak untuk menjadi warga negara Indonesia tidak hanya terbatas pada keturunan orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, namun juga dapat diperoleh oleh individu yang dilahirkan atau ditemukan di dalam wilayah Indonesia.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers

1 jam lalu

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, dua calon pemain naturalisasi, mengikuti sesi latihan bersama Timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jakarta pada Sabtu, 7 September 2024. Sumber Instagram @timnasindonesia.
Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers

enteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengatakan, naturalisasi dalam tubuh tim nasional sepakbola Indonesia ditargetkan sebesar 40 persen.


Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

1 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (kiri) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

Menkumham Supratman Andi Agtas berkomitmen mendukung program PSSI dan PP Perbasi termasuk naturalisasi pemain demi terwujudnya prestasi.


Ikuti Jejak PSSI, PP Perbasi akan Gencar Naturalisasi Pemain untuk Timnas Basket Indonesia

2 jam lalu

Dari kiri ke kanan: Anggota Komite Executive PSSI Vivin Cahyani, Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Sekretaris Jenderal PERBASI Nirmala Dewi dalam sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Randy
Ikuti Jejak PSSI, PP Perbasi akan Gencar Naturalisasi Pemain untuk Timnas Basket Indonesia

Sekjen PP Perbasi Nirmala Dewi mengungkapkan Timnas Basket Indonesia membutuhkan pemain naturalisasi dengan kriteria tertentu.


Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

2 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.


3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

3 jam lalu

Tim SAR gunakan drone untuk mencari pendaki Rusia yang hilang di Gunung Rinjani, Ahad, 15 September 2024. ANTARA/HO-Humas SAR Mataram
3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal


Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

6 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.


Erick Thohir Ungkap Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Belanda

7 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (kiri) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Ungkap Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Belanda

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memastikan pengambilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tidak menyalahi aturan pemerintah maupun FIFA.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

Dua geng pembantu rumah tangga asal Indonesia saling pukul di Singapura. Mereka didenda dan izin kerja dicabut.


Kritik Gencarnya Naturalisasi Pemain, Anggota Fraksi Gerindra: Ironis, Tidak Bangga

1 hari lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Kritik Gencarnya Naturalisasi Pemain, Anggota Fraksi Gerindra: Ironis, Tidak Bangga

Anggota Komisi Olahraga DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nuroji, menilai naturalisasi pemain tidak bisa dilakukan terus, harus ada pembinaan pemain lokal