TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa syarat dan cara pindah kewarganegaraan Indonesia yang perlu dipahami oleh orang asing.
Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari administrasi hingga pengujian pengetahuan tentang budaya dan bahasa Indonesia yang semuanya dirancang untuk memastikan bahwa WNA yang ingin mengubah kewarganegaraan Indonesia telah memahami dan siap menghormati nilai dan budaya di negara ini.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, Anda dapat mengikuti proses naturalisasi yang telah diatur dengan ketat oleh hukum Indonesia. Berikut ini alasannya.
Bagaimana Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan di Indonesia?
Naturalisasi adalah suatu proses di mana WNA dapat memperoleh kewarganegaraan melalui pengajuan permohonan resmi kepada pihak berwenang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Proses naturalisasi ini melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti meliputi beragam aspek seperti masa tinggal di Indonesia, keterampilan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum mengajukan permohonan naturalisasi, penting bagi calon WNA untuk memahami jenis naturalisasi yang ada agar dapat disesuaikan dengan keadaan mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis naturalisasi yang dapat dilakukan.
Berikut beberapa jenis naturalisasi yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8, di mana seorang WNA dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara langsung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
- Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19, diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
- Naturalisasi Bagi Orang yang Telah Berjasa Bagi Negara atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
- Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Belum Mendaftar atau Anak yang Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama periode 2 tahun sejak 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024).
Syarat Permohonan Naturalisasi di Indonesia
- Pastikan Anda telah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah.
- Bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
- Pastikan kesehatan jasmani dan rohani Anda dalam kondisi baik.
- Kuasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara.
- Pastikan tidak pernah dihukum penjara minimal 1 tahun karena tindak pidana.
- Pastikan tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi warga negara Indonesia.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Siapkan uang pewarganegaraan yang harus dibayarkan ke Kas Negara.
- Buat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dan sertakan informasi lengkap seperti nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan, serta informasi suami atau istri.
- Lampirkan dokumen-dokumen seperti fotocopy akta kelahiran (pemohon dan istri atau suami pemohon), KTP, buku nikah pemohon, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, surat keterangan pemohon terkait kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, pernyataan tertulis mengenai loyalitas kepada negara, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).
Cara Mengajukan Permohonan Naturalisasi atau Pindah Kewarganegaraan di Indonesia
Mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus dilakukan, diantaranya:
1. Naturalisasi Berdasarkan Pasal 8
Permohonan naturalisasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Pemohon (WNA) harus mengajukan Surat Permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.
2. Naturalisasi Berdasarkan Jasa atau Kepentingan Negara
Untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, permohonan dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
3. Naturalisasi Melalui Perkawinan
Naturalisasi melalui perkawinan diatur dalam Pasal 19. Pemohon (WNA) dapat mengajukan permohonan secara online melalui laman resmi https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi.
Biaya Permohonan Naturalisasi
Mengajukan permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia melibatkan biaya untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- Pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA)
- Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara Ius Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI memerlukan biaya sebesar Rp5.000.000.
- Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya memerlukan biaya sebesar Rp 5.000.000.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA memerlukan biaya sebesar Rp 50.000.000.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan memerlukan biaya sebesar Rp 15.000.000.
- Pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang memerlukan biaya sebesar Rp 1.000.000.
- Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara memerlukan biaya sebesar Rp 2.500.000.
Status Kewarganegaraan Bagi Anak yang Lahir di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan orang tua.
Dengan kata lain, jika seseorang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka secara otomatis ia akan menjadi warga negara Indonesia.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi anak yang dilahirkan atau ditemukan di wilayah Indonesia bahkan jika orang tua anak tersebut tidak dikenal, tidak memiliki kewarganegaraan, atau kewarganegaraannya tidak dapat dipastikan.
Hal tersebut menunjukan bahwa hak untuk menjadi warga negara Indonesia tidak hanya terbatas pada keturunan orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, namun juga dapat diperoleh oleh individu yang dilahirkan atau ditemukan di dalam wilayah Indonesia.
GHEA CANTIKA NOORSYARIFA
Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia