Dampak Tak Ada Pengakuan untuk PRT di UU Ketenagakerjaan Malaysia

Reporter

Antara

Rabu, 18 Desember 2019 12:37 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT. IJ yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat,

TEMPO.CO, Jakarta - Kisah di bawah ini bisa menjadi pertimbangan buat perempuan yang ingin menjadi pekerja rumah tangga atau PRT di Malaysia. Organisasi pemantau pekerja wanita Tenaganita menyatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia tidak mengakui pembantu sebagai pekerja dan menyebut mereka sebagai pembantu rumah tangga serta mengecualikan dari banyak ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955. Direktur Tenaganita, Sdn Bhd Glorene A Das, mengemukakan hal itu memperingati Hari Migran Internasional di sekretariat Tenaganita, Rabu, 18 Desember 2019.

Menurut Asosiasi Pengusaha Pembantu Malaysia (MAMA), pada 2018 terdapat lebih dari 250.000 pekerja rumah tangga terdaftar di Malaysia yang semuanya adalah pekerja migran.

"Pekerja rumah tangga memberikan layanan yang tak ternilai di rumah dengan merawat anak-anak, orang tua dan lemah, dan mengelola rumah tangga, sehingga memungkinkan orang Malaysia menikmati standar hidup yang jauh lebih tinggi dan pada saat yang sama memungkinkan bagi banyak ibu untuk bergabung dengan angkatan kerja," katanya.

Dalam pandangan Tenaganita, Perayaan Hari Migran Internasional akan tetap tidak berarti bagi ribuan pekerja rumah tangga yang bekerja keras untuk waktu yang lama, jam yang tidak diatur, sering dibayar rendah atau tidak dibayar, tak dapat makanan yang layak, tempat yang layak untuk beristirahat, dan sebagainya.

"Kami juga mengakui bahwa banyak majikan memperlakukan pekerja rumah tangga mereka dengan bermartabat dan adil, sejumlah kasus yang ditangani oleh Tenaganita menyoroti fakta bahwa pelecehan terhadap pekerja rumah tangga di Malaysia tidak jarang terjadi," katanya.

Advertising
Advertising

Sebagai contoh, ujar dia, banyak dari kita mungkin pernah mendengar tentang kasus Adelina Sau yang meninggal dua tahun lalu akibat cedera yang diderita saat bekerja di rumah majikannya. Adelina Jerima Sau, 21 tahun, adalah PRT asal Kupang yang meninggal dunia kerana kegagalan berbagai organ tubuh setelah dianiaya majikannya di sebuah rumah di di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Namun tidak banyak yang mengetahui kasus baru-baru ini yang ditangani oleh Tenaganita yang melibatkan pekerja rumah tangga yang secara teratur dilecehkan oleh majikannya, sebagai akibatnya dia telah dibutakan di kedua matanya. Tenaganita berpendapat pekerja rumah tangga sepenuhnya dikecualikan dari Orde Upah Minimum sejak awal (2012) hingga amandemen terakhir (2018).

"Kami secara teratur menangani kasus-kasus pekerja rumah tangga yang tidak dibayar sama sekali selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun," katanya.

Dalam kasus terbaru Tenaganita memperoleh data terdapat lebih dari RM 70.000 upah yang belum dibayar selama hampir sembilan tahun (2011-2019) dari seorang majikan yang lebih rendah dari upah minimum.

"Saat ini kami juga sedang menangani kasus lain yang melibatkan lebih dari RM 250.000 klaim upah yang belum dibayar untuk pekerjaan ganda antara 2013 hingga 2019 sebagai pekerja rumah tangga dan pekerja umum di tempat bisnis majikannya," katanya.

Dalam hal ini, ujar dia, pekerja rumah tangga bekerja tidak hanya sebagai pekerja rumah tangga tetapi juga sebagai pekerja komersial di toko majikannya.

Hingga September 2019 Tenaganita telah menangani kasus 55 wanita dan 45 pria di Lembah Klang (Kuala Lumpur dan sekitarnya) dan 48 wanita serta 28 pria di Penang. Hal ini termasuk kasus 2018 yang masih dikelola pada 2019.

"Jika kami hanya menghitung kasus baru, ada sekitar 77 kasus pekerja rumah tangga yang diterima oleh Tenaganita pada 2019," katanya.

Glorene mendesak pemerintah untuk mengambil langkah segera untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga diberikan perlindungan hukum yang layak mereka dapatkan sebagai pekerja.

Selain itu agar memungkinkan pembantu rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka seperti jam kerja yang diatur, upah minimum, perlindungan sosial, kebebasan bergerak, kebebasan berserikat dan akses ke mekanisme pengaduan yang efektif untuk mendapatkan ganti rugi.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

2 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

24 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

24 hari lalu

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

25 hari lalu

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.

Baca Selengkapnya

Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

25 hari lalu

Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.

Baca Selengkapnya

BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

27 hari lalu

BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya