3 Tips Agar Tidak Terjebak Utang Pinjaman Online

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rini Kustiani

Senin, 16 November 2020 12:05 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pinjaman online kini membuat orang leluasa berutang. Syaratnya terbilang mudah serta dapat diajukan kapan dan di mana saja lewat aplikasi.

Bagi yang benar-benar sedang BU alias butuh uang, pinjaman online mungkin dapat menjadi solusi bagi mereka. Hanya saja, tetaplah menerapkan prinsip kehati-hatian karena pinjaman online mematok bunga yang terbilang tinggi.

Berikut tips supaya kamu tidak terjerat pinjaman online yang merugikan:

  1. Identifikasi kebutuhan

    Sebelum mengajukan permohonan pinjaman online, tanyakan kepada diri sendiri apa tujuan meminjam? Jika untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, pastikan kamu bisa membayarnya dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

    Apabila kamu meminjam uang dengan tujuan produktif, hitung kembali berapa lama uang tersebut bisa kembali. Gunakan layanan pinjaman online dengan bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan. Jika merasa tidak mampu membayar, jangan coba-coba mengajukan pinjaman online.

  2. Cek data OJK

    Pastikan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan sudah terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Aplikasi dan perusahaan fintech yang sudah terdaftar memiliki kredibilitas tinggi karena sudah diawasi operasionalnya oleh pihak OJK.

    Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

    Status ini dapat mencegah kebocoran data pribadi atau proses penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting, hindari jebakan pihak yang ingin membocorkan data pribadi atau para penyedia layanan pinjaman online abal-abal.

  3. Disiplin menyisihkan uang untuk membayar

    Sebelum permohonan pinjaman online cair, kamu harus memikirkan cara membayarnya. Perlu kedisiplinan menyisikan uang untuk membayar utang tepat waktu. Caranya, langsung sisihkan sebagian gaji setiap bulan atau pisahkan uang honor untuk membayar cicilan pinjaman online.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

14 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

2 hari lalu

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya