Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Intip Protokol Kesehatan PT Pos Indonesia

Reporter

Swa.co.id

Minggu, 29 November 2020 12:30 WIB

Petugas mempersiapkan barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia di Kantor Pos Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2020. Petugas menyatakan pengiriman paket melalui PT Pos Indonesia (Persero) pada H-5 Idul Fitri 1441 Hijriah, mengalami peningkatan sekitar 20 persen yang mencapai 1,8 juta barang dibandingkan periode yang sama Ramadhan tahun lalu yang hanya sekitar 1,45 juta barang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh kantor pos dan kantor regional menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan melindungi karyawan dari penyebaran virus corona di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).

“Kami memberlakukan tiga tahap masa transisi dengan memberlakukan work from home (WFH) dan WFO flexibility, yang tujuannya meminimalisir kontak fisik dan interaksi di lokasi kerja. Hal ini dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran klaster baru di lingkungan kerja,” ujar Direktur Sumber Daya Manusia PT Pos Indonesia (Persero), Barkah Hadimoeljono.

Barkah mengatakan, selain mematuhi protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, seluruh karyawan yang berpotensi telah melakukan komunikasi dengan pasien positif atau ODP akan difasilitasi untuk melakukan tes cepat dan usap.

“Sebelum memasuki lingkungan kantor, dilakukan deteksi dini, yaitu seluruh karyawan, tamu, maupun pelanggan akan dicek suhu badan dan diwajibkan mengenakan masker. Lokasi kerja juga dibersihkan menggunakan disinfektan secara berkala,” jelasnya.

Tidak hanya di lingkungan Pos Indonesia, sebagai langkah dalam menjalani kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta memutus rantai COVID-19, Pos Indonesia mengoptimalkan jasa kurir dan logistik dengan memanfaatkan layanan antar-jemput melalui aplikasi QPosinAja, yang dapat diunduh oleh pelanggan.

Advertising
Advertising

QPosinAja merupakan bentuk kepedulian dari Pos Indonesia terhadap masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan berkirim barang, terutama saat COVID-19. QPosinAja menawarkan kemudahan bagi pelanggan dengan melakukan input data pengiriman secara mandiri serta melakukan permintaan penjemputan barang ke lokasi pengiriman.

Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan penelusuran dan cek tarif di aplikasi ini. Pengguna juga dimanjakan dengan adanya fitur pembayaran secara COD (Cash On Delivery). Pelanggan dapat membayar secara tunai ketika barang sampai di tangan mereka. Melalui kemudahan aplikasi ini, pelanggan dapat melakukan pengiriman barang tanpa harus keluar rumah.

*Ini adalah atikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

14 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya