Cegah Covid-19, Warga Baduy pun Taat Protokol Kesehatan

Reporter

Antara

Kamis, 17 Desember 2020 11:30 WIB

Sejumlah warga Baduy Dalam menggunakan masker berjalan menuju kota Rangkasbitung di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, Sabtu 30 Mei 2020. Meskipun di tengah pandemi COVID-19 acara ritual adat Seba Baduy tetap digelar secara terbatas hanya perwakilan adat dan tertutup dengan mengikuti protokol kesehatan yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pola hidup warga Baduy masih tradidional dan berbeda dari warga kota besar, untuk urusan protokol kesehatan mereka sangat taat. Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, menerapkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan guna mencegah penularan COVID-19.

"Kami mewajibkan semua warga di sini menerapkan protokol kesehatan dengan 3M," kata tetua adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.

Suku Baduy yang sekitar 11.600 jiwa itu tersebar di 65 kampung dan hingga saat ini belum ditemukan warganya positif COVID-19. Ia mengatakan warga Baduy wajib menerapkan protokol kesehatan dengan 3M sehingga dapat mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.

Wisatawan yang datang ke pemukiman masyarakat Baduy pun harus memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, mereka tidak boleh berkerumun serta sebelum masuk kawasan masyarakat adat Baduy terlebih dulu mencuci tangan yang disediakan pemerintah desa setempat.

"Kami sangat mendukung perlindungan diri sendiri juga keluarga dan orang lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan itu," katanya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan masyarakat Baduy selalu menaati kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pencegahan COVID-19, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perbup itu dikenakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan harapan memberikan efek jera.

Selain itu, ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tidak terjadi kerumunan massa. Kebijakan itu, bermanfaat untuk perlindungan warga dari ancaman penularan virus. Masyarakat Baduy lebih taat memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Kami yakin kebijakan pemerintah itu untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan sehingga Indonesia terbebas dari COVID-19," jelasnya.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Desa Kanekes, Hudri, mengatakan masyarakat Baduy menaati penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. Hingga saat ini, warga Baduy terbebas dari ancaman penyakit yang membahayakan itu.

"Kami terus membangun kesadaran masyarakat agar menaati penerapan protokol kesehatan dan 3M untuk mencegah pandemi COVID-19," ujarnya.

*Ini adalah artikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

14 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya