Sandiaga Uno Jadi Penyintas Covid Batal Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya

Sabtu, 9 Januari 2021 13:00 WIB

Anggota TNI AD melakukan donor darah dan donor plasma konvalesen dalam memperingati Hari Juang TNI AD, di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Jumat 11 Desember 2020. Donor plasma konvalesen yang diperoleh dari kegiatan tersebut akan digunakan untuk membantu penyembuhan para penderita COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno datang ke kantor Palang Merah Indonesia atau PMI DKI Jakarta pada 1 Januari 2021. Saat itu, Sandiaga Uno yang juga penyintas Covid-19 ingin melakukan donor plasma konvalesen untuk terapi bagi pasien Covid-19.

Ada beberapa persyaratan yang arus dipenuhi sebelum seoraang pasien yang sembuh dari Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen. Sandiaga Uno baru mengetahui ketentuan tersebut dan harus menggenapinya belum melakukan donor plasma konvalesen.

"Saya masih belum bisa untuk melakukan donor, baik donor darah maupun donor plasma konvalesen," kata Sandiaga Uno saat itu. "Ternyata memang ada tahapan-tahapannya dan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengerti seperti apa prosesnya."

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat dapat mengakses terapi donor plasma konvalesen melalui Palang Merah Indonesia atau PMI. "Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui PMI di pusat," kata Wiku dalam siaran Sekretariat Presiden di YouTube, Kamis 7 Januari 2021.

Petugas medis menyusun kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Pengambilan plasma konvalesen pasien sembuh COVID-19 yang menggunakan alat apheresis bertujuan untuk membantu penyembuhan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PMI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen. Berikut ini syarat pasien sembuh Covid yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen:

  • Diutamakan laki-laki
  • Bagi perempuan belum pernah hamil dan belum memiliki anak
  • Penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR
  • Bebas dari infeksi Covid-19, parasit, atau patogen lain yang berpotensi bertransmisi melalui darah
  • Telah sembuh dari Covid-19 minimal 14 hari
  • Memiliki titer antibodi yang cukup tinggi berdasarkan hasil uji netralisasi
Advertising
Advertising

Terapi plasma konvalesen, menurut Wiku, dapat mencegah perkembangan gejala Covid-19 yang lebih parah. "Terapi plasma konvalesen merupakan penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai terapi pengobatan bagi pasien Covid-19," kata Wiku. PMI telah mendistribusikan lebih dari 1.345 kantong plasma konvalesen ke ratusan rumah sakit.

Berita terkait

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

12 jam lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

2 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

2 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

4 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

5 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

6 hari lalu

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

Sandiaga Uno menegaskan aspek keamanan dalam berwisata harus diutamakan, agar kecelakaan di kawasan wisata tidak kembali terulang

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

7 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya