Untung Rugi Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Jangan Terkecoh

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 16 Januari 2021 06:45 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Mengumpulkan modal untuk membuka usaha menjadi salah satu persoalan yang tak mudah. Jika ingin mengajukan pinjaman ke bank, tentu ada sejumlah persyaratan yang kadang sulit dipenuhi, terutama bagi yang baru merintis usaha. Namun, kini banyak cara yang dapat dilakukan untuk bisa memperoleh modal usaha. Salah satunya melalui pinjaman online yang disediakan oleh perusahaan peer to peer landing (P2P).

Sebelum mengajukan pinjaman untuk modal usaha, pahami dulu untung ruginya agar tidak menyesal di kemudian hari dan hidup terlilit utang.

Keuntungan
Proses lebih mudah
Keunggulan dari pinjaman online ini adalah proses yang mudah, hanya cukup dengan mengandalkan ponsel. Kemudian, masuk ke website atau aplikasi, isi biodata dan kelengkapan lain, yang semuanya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke cabang terdekat.

Proses pencairan cepat
Pinjaman online juga sering dijadikan sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak sebab proses pencairan terbilang sangat cepat, hanya dalam kurun waktu 1-3 hari kerja. Bahkan, ada yang langsung cair 30 menit setelah pengajuan, terutama bagi yang sudah pernah mengajukan.

Persyaratan mudah
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online, maka persyaratannya sangat mudah dan tanpa memerlukan agunan. Beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan biasanya hanya KTP, NPWP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, dan rekening tabungan.

Advertising
Advertising

Bisa digunakan untuk modal usaha
Pinjaman online ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang sifatnya produktif, salah satunya modal usaha.

Baca juga: Ingin Usaha Kecil Bertahan di Masa Sulit, Ini Tipsnya

Kekurangan
Di balik berbagai kelebihan dan kemudahan tersebut, pinjaman online juga memiliki kekurangan yang harus dipertimbangkan dengan baik.

Sistem bunga harian
Pinjaman online langsung cair menggunakan sistem perhitungan bunga harian dan pembayaran bunga sejumlah masa hari pinjaman. AFPI menetapkan bunga maksimal adalah 0,8 persen per hari atau 24 persen sebulan (asumsi 30 hari).

Jika dibandingkan dengan bunga pinjaman dari bank, bunga yang dikenakan oleh penyedia pinjaman online ini relatif lebih besar. Tingginya bunga ini sebanding dengan tingginya risiko nasabah online karena keemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Plafon pinjaman tidak terlalu besar
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online jangan berharap bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar. Biasanya plafon pinjaman online ini minimal Rp 1 juta dan maksimal sekitar Rp 10 juta sehingga tidak bisa untuk bisnis yang butuh modal besar.

Masa tenor singkat dengan bunga yang besar
Masa tenor yang diberikan pinjaman online terbilang singkat, hanya hitungan hari, sekitar 10-180 hari. Semakin lama masa tenor yang diambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayarkan. Ketika akan mengajukan pinjaman, perhitungkan juga masa tenor yang diambil. Lakukan simulasi perhitungan terlebih dulu sehingga mengetahui berapa cicilan per bulan yang harus dibayar sesuai dengan kemampuan membayar utang per bulan.

Biaya teterlambatan
Bagi yang terlambat membayar pinjaman online, maka akan dibebani biaya keterlambatan. Jumlah penagihan tersebut cukup besar dengan hitungan per hari. Semakin lama keterlambatan maka dendanya juga akan semakin besar.

Awas pinjol ilegal
Saat ini jumlah perusahaan yang menawarkan pinjaman online menjamur dengan berbagai kemudahan. Namun, Anda harus berhati-hati jangan sampai terkena jerat pinjol ilegal. Untuk itu, sebelum memilih menggunakan platform pinjol tertentu, cari tahu terlebih dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Dengan terdaftarnya penyedia pinjaman online langsung cair di OJK, maka perusahaan tersebut berarti diawasi oleh OJK sehingga tergolong aman dan terpercaya.

Berita terkait

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

2 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

2 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

2 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

4 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya