Tips Pakai Jasa Pinjaman Online, Jangan Sampai Orang di Daftar Kontak Kena Teror

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 20 Januari 2021 09:47 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pinjaman online berseliweran di Internet. Setiap penyedia jasa pinjaman online memberikan penawaran berbeda dan tentunya menggiurkan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengingatkan agar masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan pinjaman online berhati-hati dalam mengidentifikasi penyedia jasa tersebut. Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan masyarakat sebaiknya menggunakan layanan pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Peminjam juga mesti memanfaatkan uang hasil pinjaman online secara bijaksana. "Dari pengaduan yang masuk dan pemantauan yang kami lakukan, ada beberapa persoalan terkait pinjaman online yang meresahkan masyarakat," kata Rizal beberapa waktu lalu.

Berikut kiat memilih pinjaman online dan risikonya:

  1. Bedakan pinjaman online legal dan ilegal
    Masyarakat harus jeli dan mampu membedakan pinjaman online yang resmi dan dan tidak. Jika kesulitan mengindentifikasi lewat aplikasi, sebaiknya cek langsung ke situs OJK untuk mengetahui status layanan pinjaman online tersebut.

  2. Mudah dan cepat
    Pinjaman online bisa menjadi jalan keluar bagi orang yang sedang butuh uang mendesak. Syaratnya memang mudah. Tinggal mengunduh aplikasi, menyertakan data diri, foto dokumen identitas, dan rekening yang dituju. Tidak ada agunan atau jaminan apapun dan tanpa survei. Proses pencairan pinjaman juga cepat dan praktis.

  3. Jumlah pinjaman terbatas
    Lantaran kemudahan berupa proses cepat, tanpa agunan, dan tak ada survei tadi, maka layanan pinjaman online tak dapat memberikan dana yang terlalu besar. Tenor pinjaman juga tidak terlalu lama, mulai dari beberapa bulan hingga maksimal dua tahun.

    Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

    Baca juga: 3 Tips Agar Tidak Terjebak Utang Pinjaman Online

  4. Pertimbangkan bunga dan biaya lainnya
    Jangan hanya berpikir syaratnya mudah langsung dapat uang pinjaman. Coba hitung lagi biaya administrasi dan bunga yang harus kamu bayar dari pinjaman itu. Belum lagi tenor peminjaman dan denda jika kamu telat membayar cicilan.

  5. Data pribadi bocor
    Kamu mungkin pernah diteror oleh orang tak dikenal yang menagih utang. Padahal bukan kamu yang berutang, melainkan teman atau saudaramu. Kebetulan saja nomor kontakmu ada dalam nomor ponsel yang dia berikan kepada penyedia jasa pinjaman online. Kejadian ini tak ayal membuat relasimu menjadi renggang.

    Ketika kamu mengunduh aplikasi pinjaman online, maka aplikasi tersebut akan meminta akses ke daftar kontak dan galeri foto di ponsel. Sejatinya daftar nomor kontak di ponselmu termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Namun tetap saja ada penyedia jasa pinjaman online yang menggunakannya untuk menagih kredit macet.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

15 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

20 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

3 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

4 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

5 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

6 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya