Ini Syarat dan Kriteria Orang Boleh dan Dilarang Donor Darah

Reporter

Tempo.co

Selasa, 18 Mei 2021 14:14 WIB

Ilustrasi donor darah. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Donor darah adalah salah satu prosedur medis yang memungkinkan seseorang memberikan darah kepada mereka yang membutuhkan.

Dikutip dari Mayo Clinic, darah dari setiap pendonor darah akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril.

American Association of Blood Banks menyebutkan bahwa umumnya, sekali mendonor, darah yang diambil ialah sebanyak sekitar 500 ml. Ini kurang lebih 8% dari total keseluruhan darah pendonor.

Dalam kegiatan pendonoran darah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendonorkan darah. Petugas donor darah hanya memperbolehkan pendonor yang berusia 17-65 tahun dan lolos dalam pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah.

Kemudian pendonor juga harus memiliki berat badan tidak kurang dari 45 kilogram dan sehat, baik jasmani maupun rohani. Tekanan darah pendonor juga dibatasi pada angka 100-170 (sistolik) dan 70-100 (diastolik). Terakhir, kadar hemoglobin darah pendonor saat pemeriksaan harus berkisar antara 12,5g% – 17g%.

Advertising
Advertising

Selain syarat-syarat untuk mendonorkan darah tersebut, perlu diketahui juga ada beberapa kriteria untuk orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya.

Pertama pendonor mengidap HIV/AIDS atau memiliki faktor risiko terkena HIV/AIDS, seperti kaum homoseksual, sering bergonta-ganti pasangan (melakukan seks bebas), menggunakan obat-obatan terlarang, dan pengguna jarum suntik yang tidak disteril terlebih dahulu.

Kondisi pendonor yang sedang menyusui, hamil atau 6 bulan setelah melahirkan dilarang mendonorkan darahnya. Kemudian ada juga orang yang memiliki riwayat terkena penyakit hepatitis B atau melakukan kontak dengan penderita hepatitis dalam 6 bulan terakhir.

Larangan donor darah juga berlaku bagi orang yang pernah mendapatkan transfusi darah dalam 6 bulan terakhir. Selain pernah tranfusi darah dalam 6 bulan terakhir, disuntik vaksin polio, influenza, kolera, tetanus, difteri, atau profilaksis dalam kurun 24 jam sebelumnya, disuntik vaksin virus hidup (parotitis epidemica, measles, dan tetanus) dalam kurun 2 minggu terakhir dan disuntik vaksin rabies dalam 1 tahun terakhir juga sangat dilarang untuk melakuan pendonoran darah.

Melakukan rajah (tato) atau tindik telinga dalam 6 bulan terakhir, operasi gigi dalam 72 jam terakhir dan operasi dalam 6-12 bulan terakhir juga membuat seseorang tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darah.

Selain kriteria-kriteria tersebut ada juga beberapa kondisi yang dialami seseorang yang membuat mereka tidak diperbolehkan menjadi pendonor darah seperti mengalami alergi dalam kurun 1 minggu terakhir, pernah melakukan transplantasi kulit dalam kurun 1 tahun terakhir, memiliki ketergantungan obat, alkoholisme akut dan kronis, mengidap sifilis, menderita epilepsi dan sering kejang, tuberkulosis klinis, maupun penyakit kulit pada vena yang akan ditusuk dalam proses donor darah serta memiliki kecenderungan perdarahan atau penyakit darah lainnya, seperti thalasemia.

TEGUH ARIF ROMADHON

Baca: Takut Donor Darah? Begini Penjelasan Manfaat Bagi Pendonor

Berita terkait

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

2 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Pengaruh Ras dan Keturunan pada Alergi Anak

3 hari lalu

Pengaruh Ras dan Keturunan pada Alergi Anak

Ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi terjadinya alergi pada anak selain alergen, termasuk ras dan keturunan.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

3 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Gejala Rinitis Alergi pada Anak yang Perlu Dikenali Orang Tua

3 hari lalu

Gejala Rinitis Alergi pada Anak yang Perlu Dikenali Orang Tua

Kenali empat gejala khas rinitis alergi yang terlihat pada anak, yakni bersin berulang, hidung gatal, hidung meler, dan hidung tersumbat.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

3 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

4 hari lalu

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

4 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

5 hari lalu

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Sosiolog Ungkap Masalah yang Masih Dialami Perempuan

8 hari lalu

Hari Kartini, Sosiolog Ungkap Masalah yang Masih Dialami Perempuan

Hari Kartini merupakan momentum refleksi masih banyak persoalan terkait perempuan dan anak. Ini harapan sosiolog.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

8 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya