Bolehkah Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Dimajukan?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 17 Juli 2021 16:08 WIB

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 pada seorang anak di Rumah Sakit Lapangan Artha Graha Peduli, Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021. DPD Melakukan peninjauan ke sejumlah titik vaksinasi yang dilakukan pihak swasta sebagai bentuk pengawasan terhada publik. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 yang dibarengi dengan munculnya varian Delta membuat vaksinasi menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan. Sementara itu, proses vaksinasi sendiri memakan waktu yang cukup lama.

Guna memperkuat efeknya, sebagaimana dilansir dari Healthline, vaksinasi dilakukan dalam dua dosis. Pemberian dua dosis ini pun harus dilakukan dalam interval waktu yang cukup lama pula, biasanya lebih dari dua minggu.

Pemberian interval waktu ini, sebagaimana dilansir dari laman resmi RSUD Tulungagung, berguna untuk memberikan waktu bagi antibodi Immunoglobulin M. Sementara itu, vaksinasi dosis ke-2 akan membentuk antibodi Immunoglobulin G. Kedua jenis antibodi ini akan memperkuat sistem kekebalan tubuh seseorang yang telah mendapat vaksin terhadap infeksi virus SARS-CoV-2.

Namun, jumlah vaksin yang semakin terbatas dan antrean peserta vaksinasi yang panjang membuat vaksin dua dosis dalam interval waktu yang lama terasa melelahkan. Terlebih, Covid-19 varian delta yang sangat mudah menular membuat orang semakin berbondong-bondong untuk segera mendapat vaksinasi. Interval waktu dari vaksinasi pertama ke vaksinasi kedua pun terkesan melelahkan. Lantas, apakah boleh melakukan vaksinasi dosis ke-2 lebih cepat?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, waktu paling cepat untuk melakukan vaksinasi dosis ke-2 adalah 14 hari setelah dosis pertama. Sementara itu, beberapa sumber lain menyebutkan bahwa beberapa jenis vaksin memiliki interval yang berbeda antara dosis pertama dengan dosis ke-2.

Advertising
Advertising

Vaksin AstraZeneca, sebagaimana dilansir dari laman resmi World Health Organization, memiliki interval 8 hingga 12 minggu. Sementara itu, penelitian dari British Medicine Journal menyebutkan bahwa vaksin Novavax memiliki interval 3 minggu antar masing-masing dosisnya.

Vaksin Sputnik V pun juga memiliki interval yang sama dengan Novavax sebagaimana dilansir dari The Lancet. Kemudian, vaksin Coronavac atau lebih dikenal sebagai vaksin Sinovac memiliki interval 1 bulan di antara dua dosisnya.

Dua jenis vaksin yang kini digunakan di Indonesia adalah vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Melihat berbagai interval tersebut, anjuran Kemenkes mengenai interval vaksinasi jauh lebih singkat daripada rekomendasi berbagai penelitian tersebut.

Adapun, dilansir dari laman Kemenkes, keputusan untuk memberikan interval waktu yang lebih singkat bertujuan untuk mempercepat proses vaksinasi di tengah ledakan kasus dan munculnya varian delta.

Langkah Kemenkes ini bukan yang pertama. Sebagaimana dilaporkan British Heart Foundation, Inggris juga melakukan percepatan vaksinasi melalui penyingkatan interval antardosis. Hasil percobaan penyingkatan interval menemukan bahwa tidak ada risiko yang berarti. Sementara itu, dengan pemberlakuan penyingkatan interval, jumlah kasus Covid-19 di Inggris menjadi menurun.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Sebab Efek Samping Vaksinasi Ke-2 Lebih Terasa

Berita terkait

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

15 jam lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

23 jam lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

2 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya