Ini Syarat dan Prosedur Melakukan Isolasi Mandiri di Hotel

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 31 Juli 2021 16:22 WIB

Petugas merapikan salah satu kamar di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. The Green Hotel Bekasi memiliki total 90 kamar yang keseluruhannya dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia maya dihebohkan dengan diperbolehkannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan isolasi mandiri di hotel. Dilansir dari Tempo, kabar tersebut pertama kali dikatakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Anggota DPR RI yang terinfeksi Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri di hotel bintang 3 dengan beberapa fasilitas tambahan lain.

Hal tersebut membuat beberapa orang juga ingin melakukan isolasi mandiri di hotel. Beberapa hotel di daerah Jakarta memperbolehkan para pengunjung untuk melakukan isolasi mandiri. Meskipun demikian, untuk melakukan isolasi mandiri di hotel, beberapa syarat harus dipenuhi. Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di hotel:

  1. Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR;
  2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri;
  3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali;
  4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Adapun, di DKI Jakarta, hotel yang dapat dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri hanyalah hotel milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Selain keempat syarat tersebut, beberapa prosedur harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di hotel milik Pemprov DKI. Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah prosedurnya:

  1. Melengkapi persyaratan yang diminta (surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);
  2. Tenaga kesehatan akan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:
    • Jika bersedia, petugas segera menjemput;
    • Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, petugas akan menilai kelayakan fasilitas isolasi mandiri sesuai prosedur isolasi terkendali.
    • Jika fasilitas dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas memberitahu Gugus Tugas setempat untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
  3. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19;
  4. Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi;
  5. Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

Beberapa hotel yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri dapat dicek di laman corona.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, beberapa hotel, seperti Pop Hotel Kemang dan Pop Hotel Kelapa Gading, telah memenuhi kapasitas maksimal. Karena itu, kedua hotel tersebut tidak bisa menerima pasien isolasi mandiri lagi.

Adapun, hotel dengan kapasitas isolasi mandiri paling banyak yang tersedia saat ini adalah Ibis Styles Jakarta Mangga Dua dengan sisa kamar sebanyak 319 kamar.

Advertising
Advertising

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Daftar Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri Orang tanpa Gejala di Jakarta

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

3 hari lalu

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

Airbnb mengumumkan 11 ikon yang dibuat ulang dari beberapa adegan paling populer dalam budaya pop.

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

5 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

5 hari lalu

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

Setiap hotel yang masuk dalam daftar Michelin Key telah dinilai berdasarkan lima kriteria oleh tim seleksi

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya