Ketahui Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kena PHK Digaji?

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 31 Agustus 2021 12:01 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada 2 Februari 2021. Belum banyak yang tahu apa itu jaminan kehilangan pekerjaan. Apakah ketika terkena PHK maka tetap bisa memiliki pendapatan sebagai jaring pengaman sebelum mendapatkan pekerjaan baru? Ada juga yang memahami kebijakan ini seperti pengangguran yang digaji oleh negara.

Dalam diskusi virtual Ngobrol @Tempo dengan tema "Dari PHK Kembali Kerja, Program Jaminan Kerja (JKP) Bisa Apa?" pada Rabu, 14 Juli 2021, Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan apa itu program jaminan kehilangan pekerjaan dan bagaimana untuk menjadi peserta. "Program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi yang mengalami PHK dan prinsip yang dilakukan adalah asuransi sosial," kata Roswita.

Peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan bantuan pelatihan kerja. Sebelum menjadi peserta program Jaminan kehilangan Pekerjaan, Roswita menjelaskan, ada dua pihak yang harus bersepakat, yakni perusahaan dan peserta atau karyawannya.

Musababnya, dalam salah satu persyaratan program tersebut adalah peserta bekerja dalam usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program BP Jamsostek lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Ketentuan lainnya adalah peserta belum berusia 54 tahun, dan terdaftar sebagai penerima upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan. Bagi pekerja usaha skala kecil dan mikro, minimal telah mengikuti tiga program BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Apabila sudah memenuhi persyaratan tadi, peserta dapat mendaftar melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau Sisnaker. "Sistem ini memudahkan pembayaran manfaat nanti," kata Roswita. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai yang dapat diterima peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Besaran upah di sini adalah angka upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas Rp 5 juta. Adapun peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak dapat menikmati tiga manfaat tadi adalah mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaan, tidak bisa bekerja sama sekali, pensiun, meninggal, dan pekerja yang habis kontrak.

NATHASYA ESTRELLA | RINI KUSTIANI

Baca juga:
KSPI: Kurang Lebih 50 Ribu Buruh Ter-PHK Sejak Awal 2021

Berita terkait

Akhir Politik Jokowi di PDIP

11 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya