Daftar Aplikasi yang Bisa Akses Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 September 2021 12:26 WIB

Pengunjung melakukan scan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke Margo City, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021. Pengunjung dan pegawai mal diwajibkan sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining masuk ke mal. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mulai membuka opsi lain untuk mengakses layanan pedulilindungi, tanpa harus melalui aplikasi PeduliLindungi.

Rencananya cara baru mengakses layanan Pedulilindungi ini mulai bisa digunakan masyarakat pada Oktober nanti. Masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19, tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menggunakan berbagai fitur yang ada di aplikasi milik pemerintah tersebut.

Nantinya, fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi juga bisa diakses dari aplikasi lain, yang selama ini sudah ada dan sering digunakan masyarakat untuk berbagai layanan online.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.

“Aplikasi Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya pada Jumat 24 September 2021.

Advertising
Advertising

Selain itu, masyarakat yang tidak punya smartphone juga tetap bisa mengakses sertifikat vaksin dan status tes PCR dan antigen tanpa harus membuka aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tak punya smartphone, tetapi bisa naik pesawat atau kereta. Status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Setiaji mengatakan kebijakan itu sudah diterapkan bandara dan kereta. Status vaksin penumpang maupun hasil tes PCR-nya sudah terintegrasi di dalam tiket.

Masyarakat juga bisa memeriksa secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi jika aplikasi PeduliLindungi tidak terintegrasi dilingkungan tersebut.

Adapun bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Sejumlah fitur yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi antara lain hasil tes, hasil tracing kontak erat, dengan telemedicine sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis. Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Saat ini aplikasi PeduliLindungi sudah diakses hampir 9 juta lebih, kemudian 48 juta kali diunduh, dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.

WILDA HASANAH

Baca juga: Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PeduliLindungi

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

5 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

6 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

22 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

3 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

4 hari lalu

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

Peneliti Unair menilai penarikan vaksin AstraZeneca dari pasar akan memicu pro dan kontra. Masyarakat bisa ragu terhadap program vaksinasi nasional.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

8 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya