Lolos Masuk Tahap Wawancara Gaji? Cermati Peraturan yang Mengatur Upah

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 12 November 2021 08:31 WIB

Wawancara adalah tahapan selanjutnya setelah kamu melamar kerja. Kesan yang baik akan memberikan kamu kesempatan lebih. (Canva)

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah diumumkan atau dihubungi pihak HRD alias bagian sumber daya manusia suatu perusahaan atau lembaga, kegembiraan langsung datang karena segera bekerja dan mendapat upah.

Tapi jangan senang-senang dulu. Anda yang mempersiapkan diri menghadiri wawancara kerja perlu tahu seluk beluk upah pekerja termasuk aturan yang digariskan pemerintah.

Upah kerja sendiri hukumnya telah diatur dijamin di dalam Undang-undang, terbaru UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk menyingung soal pengaturan upah pekerja.

Dijelaskan di dalam UU Cipta Kerja di dalam Pasal 88 Ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a upah minimum; b. struktur dan skala upah; c upah kerja lembur; d upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

bentuk dan cara pembayaran upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. (41 Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Advertising
Advertising

Pasal 88 A menjelaskan bahwa kesepakatan pemberian upah antara perusahaan kepada pekerja atau buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu perusahaan yang sengaja terlambat memberikan upah dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.

Sebagai informasi upah yang dijanjikan kepada buruh atau pekerja berdasarkan dua yakni satuan waktu dan satuan hasil sebagaimana ditulis di dalam 88 B, selanjutnya ketentuan besaran upah ini berpatokan pada Upah minimum provinsi atau daerah yang diatur oleh Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Namun Gubernur juga perlu memperhatikan bahwa menentukan upah minimum daerah, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Perlu diketahui di dalam komponen upah terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima persen) dan tunjangan tetap tenaga kerja.

Namun peraturan upah minimun tidak berlaku untuk pekerja atau buruh yang bekerja di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebab untuk itu sendiri merupakan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja sebagaimana tercatat di dalam Pasal 90 ayat 2.

Baca: UMK 2022, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja

TIKA AYU

Berita terkait

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

3 hari lalu

Syarat IPK 3.5 ke Atas dan TOEFL Minimal 500: Fakta-fakta Rekrutmen PT KAI 2024 Dikritisi Warganet

Unggahan rekrutmen Management Trainee oleh PT KAI mengundang perdebatan warganet terkait IPK minimal 3.5 hingga sertifikat TOEL minimal bernilai 500

Baca Selengkapnya

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

4 hari lalu

Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

Sarat masuk PT KAI dengan IPK 3.5 dan TOEFL 500 mendapat kritik dan sorotan publik. Untuk posisi apa setinggi itu? Ketahui jenis-jenis TOEFL?

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

6 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

7 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

8 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

12 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Catat, Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta

18 hari lalu

Catat, Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta

Berikut daftar lowongan kerja di perusahaan swasta maupun BUMN yang masinh dibuka hingga 19 April 2024

Baca Selengkapnya