Terlihat Sama Tapi Beda, ini Perbedaan Gaji dan Upah

Reporter

Tempo.co

Jumat, 12 November 2021 16:26 WIB

Ilustrasi wanita memegang uang atau mendapat THR. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah gaji dan upah sering digunakan dalam pemberian sejumlah uang kepada seseorang dalam dunia kerja. Meskipun kedua istilah ini terlihat memiliki arti yang sama, namun terdapat perbedaan yang menjadi ciri khasnya masing-masing.

Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji memiliki arti sebagai sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja. Hal tersebut berarti gaji adalah kompensasi dari perusahaan kepada pekerja dalam kurun waktu yang sama.

Sedangkan upah menurut KBBI merupakan uang dan berbagai hal yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau kompensasi tenaga karena sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Mengutip dari Ocbcnisp.com, dapat diartikan bahwa upah tidak selalu dikaitkan dengan uang dan tidak ada rentang waktu tetap seperti gaji.

Selain itu, upah tidak hanya berbentuk uang, bisa juga berbentuk makanan, logam mulia, atau barang-barang berharga lainnya. Waktu yang diberikan juga tidak selalu 1 bulan, bisa jadi saat pekerjaan selesai dalam waktu 3 hari, upah langsung diberikan kepada pekerja tersebut.

Faktor apa saja yang membedakan gaji dengan upah?

Advertising
Advertising

Perbedaan Waktu
Gaji diberikan dalam waktu yang teratur dan telah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja. Contohnya, gaji bulanan seorang pekerja diberikan setiap akhir atau awal bulan. Di sisi lain, upah diberikan dalam periode yang tidak tertentu kepada pekerja jika pekerjaan telah selesai.

Upah akan dibayar sesuai dengan pekerjaan yang telah diselesaikan, sedangkan gaji akan diberikan secara rutin sesuai waktu yang telah ditentukan.

Status Kepegawaian
Gaji dibayarkan kepada pegawai yang memiliki status karyawan tetap maupun karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan upah umumnya dibayarkan kepada pekerja harian, pekerja lepas, pekerja harian maupun pekerja musiman.

Komponen Penyusun
Ada sejumlah komponen penyusun dalam gaji, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap hingga tunjangan tidak tetap. Mengutip dari Online-pajak.com, dalam kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan, istilah gaji merujuk pada keseluruhan baik gaji pokok serta semua kompensasi yang dibsediakan perusahaan. Di sisi lain, upah merujuk pada komponen tunggal yang tidak mencakup tunjangan.

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: Apa Saja Tugas Camat dan Berapa Besaran Gaji Camat Terbaru?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 jam lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

6 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

7 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

7 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

10 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

13 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya