Bunyi Sighat Taklik Talak Suami dalam Acara Akad Nikah

Reporter

Tempo.co

Senin, 3 Januari 2022 16:35 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi saksi nikah sepasang mempelai yang menikah di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi pada 17 November 2021. Foto: ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar, dalam tradisi pernikahan umat muslim Indonesia, pasangan laki-laki mengucapkan janji sighat taklik talak setelah melantunkan ijab kabul dalam acara akad nikah. Janji sighat taklik talak merupakan bentuk perlindungan hak-hak istri yang dilakukan oleh negara. Lantas, bagaimana bunyi dan isi dari janji sighat taklik talak ini?

Melansir dari.pa-jakartaselatan.go.id, taklik talak adalah sebuah talak suami yang digantungkan pada sifat tertentu. Apabila sikap tersebut terwujud maka jatuhlah talak suami itu. Sederhananya, taklik talak adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak suami tentang jatuhnya talak dengan kondisi tertentu. Berikut bunyi taklik talak yang ucapkan oleh mempelai suami:

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

  • Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  • Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
  • Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Advertising
Advertising

Sighat takliq talak merupakan sebuah kebijakan khusus yang dibentuk oleh Pemerinah Republik Indonesia yang diatur dalam Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Perumusan bunyi sighat taklik talak secara lengkap diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990. Bunyi sighat taklik talak juga bisa dijumpai dalam buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.

Dilansir dari bengkulu.kemenag.go.id, apabila salah satu di antara keempat perjanjian yang diucapkan saat akad nikah itu dilanggar oleh suami dan pihak istri merasa keberatan, pihak istri bisa melaporkannya ke Pengadilan Agama. Dengan begitu, sudah jatuh talak satu.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Viral Pasangan ini Gelar Akad Nikah dan Resepsi di Dalam Bus yang Sedang Melaju

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

3 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

10 hari lalu

7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

Kiprah sejumlah influencer mualaf ikut mewarnai penyebaran Islam di Korea

Baca Selengkapnya

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

10 hari lalu

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sebut Serangan ke Israel sebagai Pertahanan Diri yang Sah, Ini Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi

17 hari lalu

Sebut Serangan ke Israel sebagai Pertahanan Diri yang Sah, Ini Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi

Y.M. Seyyed Ebrahim Raisi atau lebih dikenal sebagai Ebrahim Raisi merupakan seorang politikus konservatif dan prinsipil Iran serta ahli hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Simpang Siur Identitas Penyerang Australia, Sempat Dikira Ekstremis Yahudi dan Islam

17 hari lalu

Simpang Siur Identitas Penyerang Australia, Sempat Dikira Ekstremis Yahudi dan Islam

Berbagai akun X dengan banyak pengikut menuduh pelaku penusukan di Australia sebagai ekstremis Islam atau Yahudi

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Filosofi Ketupat, Makanan yang Identik dengan Lebaran

22 hari lalu

Sejarah dan Filosofi Ketupat, Makanan yang Identik dengan Lebaran

Ketupat memiliki sejarah yang panjang selain identik dengan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca Selengkapnya

Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

37 hari lalu

Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia

Baca Selengkapnya