Bocoran buat Pemilik Usaha Kecil, Cara Dapatkan Sertifikasi Halal

Reporter

Bisnis.com

Senin, 17 Januari 2022 11:25 WIB

Ilustrasi halal. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Isu halal memiliki perhatian yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. Sertifikasi label halal yang diakui adalah logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan label halal sangat penting, terlebih lagi untuk produk industri makanan.

Dalam praktiknya, produk yang memiliki sertifikasi halal praktis akan menjadi pilihan utama para konsumen muslim nasional maupun global. Buat pengusaha yang bergerak di bidang kuliner, sertifikasi halal dapat memperluas jangkauan produk. Selain dapat dijadikan sebagai Unique Selling Point pada produk, sertifikasi halal juga bisa membawa produk masuk ke pasar halal global sehingga dapat menjangkau banyak negara-negara muslim.

Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan logo halal MUI, seperti dikutip dari halalmui.org. Dokumen yang harus dilampirkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI antara lain sebagai berikut:

-Daftar produk
-Daftar bahan dan dokumen bahan
-Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan)
-Matriks produk
-Manual SJH
-Diagram alir proses produksi
-Daftar alamat fasilitas produksi
-Bukti sosialisasi kebijakan halal
-Bukti pelatihan internal dan audit internal

Proses pendaftaran sertifikasi halal online
Dalam hal pelayanan, LPPOM MUI saat ini telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION. Dalam registrasi tersebut para pelaku usaha, termasuk UMKM, yang ingin mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online sehingga perusahaan yang mengajukan juga bisa mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien. Berikut alur proses sertfikasi online yang bisa dicoba ketika akan mengajukan sertifikasi halal.

Advertising
Advertising

-Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara online langsung ke website www.e-lppommui.org

-Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru//pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada dan kelompok produk.

-Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email, bendaharalppom@halalmui.org yang meliputi:
-Honor audit
-Biaya sertifikat halal
-Biaya penilaian implementasi SJH
-Biaya publikasi majalah Jurnal Halal

-Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis, di antaranya manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

Setelah semua dokumen sudah diisi maka Anda akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal di menu unduh Sertifikat Halal.

Baca juga: Ragam Usaha Sampingan yang Semakin Dicari di 2022

Berita terkait

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

1 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

8 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

10 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

14 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

22 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

28 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

28 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya