Syarat Pemilik Usaha Memperoleh Sertifikat Halal
Reporter
Tempo.co
Editor
Yayuk Widiyarti
Senin, 17 Januari 2022 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Logo halal kini menjadi salah satu pertimbangan masyarakat Muslim di Tanah Air untuk membeli suatu produk seperti kosmetik, makanan dan minuman jadi, serta makanan di rumah makan. Bila Anda pemilik usaha dan ingin mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk atau barang dagangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut alur dan dokumen lengkap terkini yang dibutuhkan untuk melakukan proses sertifikasi halal dari MUI, dilansir dari www.halalmui.org.
Sertifikasi halal melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Seluruhnya telah diimplementasikan secara online.
Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id. Selanjutnya, perusahaan atau pemilik usaha agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui www.e-lppommui.org.
Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:
1. Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).
2. Manual SJH/SJPH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).
3. Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).
4. Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).
5. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian tujuh kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen, atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
6. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku juga harus dicantumkan.
7. Bukti diseminasi kebijakan halal.
8. Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.
9. Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
10. Bukti izin perusahaan, seperti NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
12. STTD dari BPJPH
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
13. Nama penyembelih
14. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
15. Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
Setelah semua dokumen sudah diisi maka Anda akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal di menu unduh Sertifikat Halal.
Baca juga: Resolusi 2022 bagi Pemilik Usaha Kecil