4 Alasan Pasangan Membuat Perjanjian Pranikah

Reporter

Tempo.co

Selasa, 8 Maret 2022 17:33 WIB

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, tidak sedikit pasangan sebelum menikah membuat sebuah perjanjian pranikah. Menurut beberapa pasangan, perjanjian pranikah ini merupakan hal penting untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak apabila suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Lantas, apa itu perjanjian pra-nikah?

Sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan. Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal tersebut berbunyi:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dengan ketentuan ini, maka perjanjian pranikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.

Sementara itu, perjanjian pranikah berlaku sesudah pernikahan berlangsung. Umumnya, perjanjian pernikahan berisi pembagian harta kekayaan baik suami maupun istri apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Perjanjian pranikah juga bisa mengatur urusan keuangan keluarga diatur selama pernikahan berlangsung. Perjanjian pranikah biasanya mencantumkan harta dan utang yang dimiliki pasangan.

Alasan Perjanjian Pranikah

Advertising
Advertising

Melansir dari nolo.com, berikut alasan penting membuat perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan:

1. Memperjelas hak finansial

Pasangan dengan perjanjian pra-nikah dapat memperjelas hak dan tanggung jawab selama pernikahan berlangsung

2. Menghindari perebutan harta apabila terjadi perceraian

Ketika pernikahan harus mengalami perceraian, maka perebutan atas harta pun tidak akan terjadi apabila telah memiliki perjanjian pra-nikah sebelumnya. Karena, dalam perjanjian pra-nikah sudah diatur bagaimana harta-benda di bagi untuk kedua pasangan.

3. Terhindari dari utang

Perjanjian pranika dapat melindungi pasangan dari hutang satu sama lain dan mereka juga dapat mengatasi banyak masalah lainnya

4. Melindungi hak anak-anak

Pasangan yang menikah dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya dapat menggunakan perjanjian pranikah untuk menjelaskan apa yang akan terjadi pada harta benda mereka ketika mereka meninggal. Hal ini bisa mewariskan harta yang terpisah kepada anak-anak dengan pernikahan lama dengan pernikahan saat ini.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Plus Minus Perjanjian Pranikah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

18 jam lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

2 hari lalu

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

3 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

3 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya