Mau Jajal Usaha Ekspedisi? Ini Aturan dan Tata Cara Pendiriannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 7 April 2022 14:34 WIB

Ilustrasi jasa pengiriman barang di pesawat. joc.com

TEMPO.CO, Jakarta -Seiring dengan meningkatnya transaksi online di masa pandemi, bisnis ekspedisi maupun jasa pengiriman barang menjadi semakin menjanjikan.

Untuk menjalankan bisnis jasa pengiriman tersebut, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana syarat dan tata cara pendirian ekspedisi di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kegiatan usaha ekspedisi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT).

Izin tersebut dikeluarkan oleh gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.

Syarat Mendapatkan IUJPT

Pelaku usaha dapat memperoleh IUJPT jika telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Identitas penanggung jawab
  4. Modal dasar paling sedikit Rp 1,2 miliar rupiah dan 25 persen dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
  5. Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 tahun
  6. Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana 1 (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Fowarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhan (alternatif atau kumulatif).

Berikutnya: Sementara persyaratan teknis yang harus dipenuhi...
<!--more-->

Sementara persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi

Tata Cara Pemberian IUJPT

Berikut merupakan tata cara memperoleh IUJPT :

  1. Badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dokumen persyarakatan yang diwajibkan
  2. Gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan IUJPT dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja
  3. Jika persyaratan belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapinya
  4. Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah persyaratan dilengkapi
  5. Jika persyaratan permohonan telah terpenuhi, gubernur menerbitkan IUJPT
Advertising
Advertising

Demikianlah syarat dan tata cara pendirian ekspedisi di Indonesia. Setelah mendapat izin, sebaiknya perusahaan memaksimalkan kegiatan promosi agar dapat bersaing dengan perusahaan ekspedisi lainnya.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Strategi Jasa Pengiriman Hadapi Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran

Berita terkait

Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

2 hari lalu

Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

Sesar Baribis merupakan salah satu sesar mayor di Jawa bagian Barat dan membentang mengikuti pola pulau.

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Muda Indonesia Ikut Ekspedisi Jelajahi Antartika

49 hari lalu

Ilmuwan Muda Indonesia Ikut Ekspedisi Jelajahi Antartika

Gerry Utama dari Indonesia ikut ekspedisi ke kutub selatan untuk menjelajahi Antartika.

Baca Selengkapnya

Biaya Kirim Motor J&T Cargo Terbaru 2024 dan Syaratnya

25 Januari 2024

Biaya Kirim Motor J&T Cargo Terbaru 2024 dan Syaratnya

J&T Cargo merupakan perusahaan logistik yang menawarkan layanan pengiriman motor. Berikut ini biaya kirim motor J&T dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Airway Bill, Fungsi, dan Cara Melacaknya

5 Januari 2024

Mengenal Apa Itu Airway Bill, Fungsi, dan Cara Melacaknya

Airway Bill adalah dokumen atau resi khusus untuk pengiriman kargo lintas udara. Ini komponen penting, fungsi, dan cara trackingnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Hilang dalam Ekspedisi, Mahasiswa IPB Ditemukan Tewas

29 Desember 2023

Dilaporkan Hilang dalam Ekspedisi, Mahasiswa IPB Ditemukan Tewas

IPB ungkap jasad mahasiswanya itu ditemukan nelayan pada Jumat pagi, 29 Desember 2023. Dinyatakan hilang sejak Rabu lalu.

Baca Selengkapnya

Peringati PDRI Puluhan Milineal dan Gen Z Lakukan Ekspedisi di 3 Tempat

18 Desember 2023

Peringati PDRI Puluhan Milineal dan Gen Z Lakukan Ekspedisi di 3 Tempat

Ekspedisi dilakukan dalam rangka memperingati 75 tahun Pemerintah Darurat Republik Indonesia atau PDRI.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Resi JNE dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

23 November 2023

Cara Cek Resi JNE dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

Resi JNE berisi nomor unik yang berfungsi sebagai identitas paket untuk mempermudah dalam melacak status pengiriman dan posisi paket.

Baca Selengkapnya

BRIN dan IOCAS Gelar Ekspedisi 35 Hari Teliti Arus Laut Lintas di Timur Indonesia

15 November 2023

BRIN dan IOCAS Gelar Ekspedisi 35 Hari Teliti Arus Laut Lintas di Timur Indonesia

Data dan informasi tentang laut dalam masih belum banyak dimiliki oleh BRIN.

Baca Selengkapnya

Cara Komplain ke J&T Express dengan Mudah

30 Oktober 2023

Cara Komplain ke J&T Express dengan Mudah

Cara komplain ke J&T Express bisa dilakukan via email, WhatsApp, Call Center, aplikasi J&T Express Indonesia

Baca Selengkapnya

Bau Monopoli Bisnis Ekspedisi

25 September 2023

Bau Monopoli Bisnis Ekspedisi

Perusahaan e-commerce dan ekspedisi dituding membuat kontrak eksklusif yang membuat pembeli kehilangan pilihan penyedia jasa layanan pengantaran.

Baca Selengkapnya