Cara Membuat Surat Keterangan Sehat dan Syarat yang Dibutuhkan

Reporter

Andika Dwi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Juli 2022 10:18 WIB

Petugas memeriksa surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik penumpang minibus saat musim arus balik mudik Lebaran di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis, 20 Mei 2021. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta -Memiliki tubuh yang sehat memang adalah sebuah nikmat yang patut disyukuri, hanya saja kadang meskipun tubuh tampak sehat, diperlukan sebuah kepastian dalam sebuah dokumen yang bernama Surat Keterangan Sehat.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan seperti saat ini, surat keterangan sehat kadang menjadi sebuah dokumen yang wajib disertakan untuk berbagai urusan administrasi.

Mulai dari keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, kebutuhan bepergian jauh, memperpanjang SIM, sampai naik gunung, keberadaan dokumen yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan ini menjadi sangat penting.

Syarat-Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Karena memang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan resmi, maka surat ini memang membuktikan kesehatan seseorang dalam kondisi baik dalam penilaian jasmani maupun rohani. Supaya proses pengajuannya tidak berbelit dan menghabiskan banyak waktu, ada baiknya Anda melengkapi sejumlah syarat pendukung yang dibutuhkan.

Berikut beberapa dokumen yang biasanya wajib diminta oleh tenaga atau instansi kesehatan terkait:

- Kartu identitas resmi seperti e-KTP

Advertising
Advertising

- Pasfoto berwarna 3x4

- Biaya administrasi sesuai dengan aturan instansi kesehatan terkait

- Jika diperlukan, biasanya dibutuhkan juga dokumen pelengkap yang menegaskan tujuan penerbitan surat sehat

Kalau seluruh syarat itu sudah dipersiapkan baik dokumen resmi maupun fotokopi, Anda bisa langsung melakukan pengajuan surat sehat. Instansi kesehatan tingkat daerah hingga pusat biasanya menerima pengajuan seperti klinik-klinik praktek dokter pribadi, puskesmas, sampai rumah sakit.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat

Lantaran surat sehat ini menunjukkan kondisi kesehatan seseorang, maka dalam pengurusannya memang tidak bisa diwakilkan. Anda sebagai pemohon harus melakukan pengajuan sendiri dan terlibat dalam seluruh prosesnya.

Berbeda dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat sehat ini memiliki masa berlaku yang terbatas. Kenapa begitu? Karena kondisi kesehatan manusia memang bisa dengan cepat berubah, sehingga surat sehat hanya valid maksimal dua minggu sejak diterbitkan. Berikut tata cara mengurusnya:

- Pastikan Anda dalam kondisi kesehatan yang sedang benar-benar baik supaya bisa menyelesaikan tes kesehatan dengan memuaskan

- Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan

- Kunjungi instansi kesehatan yang bisa menerbitkan surat sehat resmi dari dokter

- Jika Anda berkunjung ke rumah sakit umum atau puskesmas, usahakan untuk datang berkunjung pada pagi hari supaya menghindari antrian yang akan memperlama proses pengurusan surat sehat

- Kalau Anda meminta surat sehat dari dokter di kliniknya praktek, ada baiknya juga melakukan konfirmasi terlebih dulu apakah pihak dokter bersedia melayani pengurusan surat sehat

- Setelah memastikan instansi terkait menerima layanan penerbitan surat sehat, Anda bisa menanti giliran untuk tes kesehatan

- Lakukan seluruh rangkaian tes kesehatan dengan jujur terhadap segala kondisi tubuh yang dimiliki. Beberapa orang biasanya tidak jujur dalam mengakui kondisi kesehatannya sehingga bisa berdampak buruk ke surat sehatnya nanti

- Bayar seluruh biaya pengurusan surat sehat sesuai dengan aturan instansi kesehatan. Biasanya di kisaran Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per surat

Tunggu sampai surat sehat dikeluarkan oleh dokter dan Anda bisa pulang

Ternyata tidak sulit bukan dalam mengurus surat keterangan sehat? Untuk itulah bagi Anda yang kini tengah membutuhkan dokumen tersebut dalam berbagai hal, bisa langsung mempersiapkan syarat yang diminta. Dengan melakukan persiapan dokumen terlebih dulu, pengurusan surat sehat akan jauh lebih singkat dan tidak buang-buang waktu.

ANDIKA
Baca juga : Ini Surat Sehat yang Wajib Dibawa Wisatawan Saat ke Yogyakarta

Berita terkait

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

26 hari lalu

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

27 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

36 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

38 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

52 hari lalu

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

53 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

53 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

54 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya