Apa Itu Obat Daftar G, Bagaimana Ciri-Cirinya? Ini Daftar Obat Keras Itu

Jumat, 29 Juli 2022 16:45 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.

Apa itu obat Daftar G serta jenis-jenis?

Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.

Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Beberapa ciri obat Daftar G, yaitu: pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.

Advertising
Advertising

Ketiga, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam. Ada huruf K yang menyentuh garis tepi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Tanda khusus untuk obat keras diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.

Berikut deretan obat Daftar G, dikutip dari buku ‘Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat’ oleh Moh. Anief, yaitu semua obat injeksi, obat antibiotik seperti Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lainnya. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin dan obat Sulfasomidin seperti Elkosin dan Trisulfa. Obat Amphetaminum seperti O.K.T), dan obat anti histamin atau Antazolinum seperti Antistin. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.

Beberapa obat yang termasuk obat Daftar G lainnya yaitu obat jantung seperti Digitoxin, Lanatosid C, Cedilanid, dan Digitalis folia, serta Nitroglycerinum. Obat anti epilepsi seperti Hydantoinum. Obat anti hipertensi seperti Reserpinum. Anti pendarahan seperti vitamin K. Afrodisiak seperti Yohimbin. Obat penenang atau tranquilizer seperti Meprobamatum dan Diazepam. Anti TBC atau Isoniazidum seperti I.N.H. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.

Obat anti mual seperti Metoklopramid HCL, obat-obat pencahar seperti bisacodil, obat sakit atau kejang perut seperti golongan Hyosine N-butilbromide, serta obat asma seperti aminophyline, dan salbutamol, juga tergolong obat Daftar G. Selain itu, obat lainnya juga termasuk obat daftar G adalah obat penghilang nyeri dan rematik seperti asam mefenamat, ibuprofen, dan piroksikam. Obat Antihistamin seperti dimenhidrinat (antimo), dan Dexchlorphynrimine maleat juga merupakan obat Daftar G.

Selain itu, sejumlah obat keras lain yang masuk dalam kategori obat Daftar G yaitu Obat Anti jamur seperti Nistatin dan mekonazol, obat pemutih kulit seperti hidroquinon, obat Kortikosteroid seperti dexamethasone, dan prednisone, obat lambung seperti cimetidine, dan ranitidine, Obat Asam urat seperti Allopurinol, obat Anti diabetika seperti glibenclamid dan metformin, serta anti hipertensi seperti captopril, reserpin, HCT, dan nifedipin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Agar Tak Salah Kaprah, Ini Pengertian Obat keras dan Ciri Obat Daftar G

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

5 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

11 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

11 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

21 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

38 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

39 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya