Ilustrasi ibu dan bayi. Unsplash.com/Sharon Muccutcheon
Alasan Cuti Enam Bulan
Advertising
Advertising
Berbagai kalangan menyambut baik usul DPR tentang RUU KIA ini. Tanggapan ini pun sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh DPR bagi para pekerja. Tujuan usul cuti enam bulan itu adalah:
Menjaga Kesehatan ibu
Mengutip Psychology Today, semakin singkat durasi cuti melahirkan, ibu akan memiliki kemungkinan besar mengalami depresi setelah melahirkan. Perpanjangan cuti melahirkan dapat menjaga kestabilan kesehatan mental dan memberikan waktu istirahat yang cukup agar kesehatan ibu stabil. Istirahat yang cukup ini juga bisa meningkatkan produktivitas bekerja.
Memperoleh Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
ASI eksklusif mengandung berbagai manfaat, baik untuk ibu maupun anak. Menurut WebMD, bayi yang memperoleh ASI eksklusif akan memiliki daya tahan yang kuat dengan berbagai antibodi. Selain bermanfaat untuk anak, ASI juga bermanfaat untuk ibu. ASI dapat mencegah kanker payudara dan ovarium.
Bayi Dapat Lahir Sehat
Tujuan lain dari usul cuti melahirkan 6 bulan adalah agar Ibu lebih mungkin memiliki bayi yang bobotnya lebih berat, menurunkan kemungkinan bayi lahir prematur, dan menurunkan kemungkinan bayi sakit bahkan meninggal. Selain itu, keberhasilan vaksin anak juga dapat meningkat karena adanya cuti melahirkan.
KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja
1 hari lalu
KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.
Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun
2 hari lalu
Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.