Achmad Hermanto Dardak Wafat, Emil Dardak Bagikan Lagu Favorit Ayah

Reporter

Tempo.co

Editor

Mitra Tarigan

Sabtu, 20 Agustus 2022 12:38 WIB

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Achmad Hermanto Dardak. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Achmad Hermanto Dardak, meninggal pada Sabtu, 20 Agustus 2022. Wafatnya Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah periode 2014-2016 itu dikonfirmasi oleh anaknya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.

Melalui unggahan Instagram Stories-nya, Emil Dardak membangikan foto ayahnya. “Selamat tinggal inspirasi hidupku. Aku sangat bangga memilikimu sebagai ayahku. Ini lagu favoritmu,” tulis @emildardak dengan lagu Frank Sinatra berjudul My Way) pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022.

Istri Emil, Arumi Bachsin juga mengunggah foto yang sama di Instagram Stories-nya. Dia mengtakan merutuanya adalah seorang pria yang hebat, ayah, suami dan teman. “Achmad Hermanto Dardak. Mohon doa tebaik untuk ayahanda kami, agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin YRA,” kata Arumi.

Lagu My Way yang dipopulerkan Frank Sinatra bercerita tentang seseorang yang sedang melihat kembali perjalanan hidupnya. Ia pun sangat puas atas perjalanan hidupnya yang penuh lika-liku itu. sebagian besar, dia sangat puas. Dalam lagu itu diceritakan bahwa memang orang tersebut mendapatkan ada tantangan dan kesulitan dalam menjalani hidup. Walau begitu, dalam lagu itu mengungkapkan bahwa dia tidak hanya mengatasi tantangan ini tetapi juga menikmati perjalanan dirinya sendiri.

Lagu My Way sempat dipopulerkan dalam lagu berbahasa Perancis berjudul "Comme d'habitude" yang dinyanyikan oleh Claude Francois. Dalam versi bahasa Perancis, lagu ini dibuat oleh Jacques Revaux dan lirik oleh Gilles Thibaut and Claude François. Versi bahasa Inggris lagu ini dibuat oleh Paul Anka dan lagunya tidak berhubungan dengan lagu versi Perancis.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp disebutkan kecelakaan terjadi di kilometer 341 ruas tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022. Kendaraan Kijang Innova bernomor polisi B 2739 UFZ yang ditumpangi Hermanto yang masuk dari gerbang tol Kalikangkung menuju Jakarta dengan kecepatan 100 kilometer per jam.

Kendaraan itu disebutkan menabrak bagian belakang truk Hino bernomor polisi K 1909 BH. "Pengemudi KR Innova mengalami mengantuk sehingga menabrak bagian belakang KR Truk Hino nopol K.1909.BH yang berada di depanya," seperti dikutip dari pesan pendek tersebut.

Pesan tersebut juga menyatakan posisi akhir Kijang Innova berada di antara di lajur 2 dan lajur 1, berdiri normal menghadap ke selatan mengalami kerusakan berat di bagian depan dan samping kiri. Adapun posisi akhir KR Truk Hino berdiri normal berada di bahu luar mengalami kerusakan ringan dibagian belakang. "Dari kejadian tersebut secara teknis kondisi jalan baik tidak terdapat kerusakan (lubang/ratting) kecelakaan karena pengemudi KR Innova mengalami mengantuk," dikutip dari pesan pendek itu.

Baca: Emil Dardak Takjub dengan Posenya: dari Dikira Ajari Tayamum sampai Ajak Cilukba

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

23 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

1 hari lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

3 hari lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

3 hari lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya