Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 2 Desember 2022 14:45 WIB

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebut konsumen adalah setiap pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor.

Konsumen adalah orang yang hanya menggunakan produk tersebut tanpa menjualnya kembali kepada pihak-pihak tertentu. Secara sederhana, konsumen adalah orang atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk. Berikut beberapa hal tentang konsumen.

Jenis konsumen
Konsumen organisasi
Konsumen jenis ini adalah pembeli atau pengguna barang dan jasa untuk kebutuhan operasional organisasi terkait. Contohnya agen, distributor, atau pengecer.

Konsumen perorangan
Konsumen jenis ini yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk kebutuhan diri sendiri, seperti individu dan keluarga.

Kewajiban dan hak konsumen
a. Hak konsumen
-Konsumen memiliki hak terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk dan jasa yang digunakan.
-Konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur yang berhubungan dengan kondisi sebuah jaminan barang atau jasa yang dibeli.
-Konsumen memiliki hak dalam memilih barang atau jasa yang sudah disesuaikan dengan nilai mata uang yang ditukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
-Konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai.
-Konsumen memiliki hak untuk mengeluarkan keluhan atau pendapat mengenai barang atau jasa yang akan dibeli. Hak-hak konsumen sudah diatur dalam perundang-undangan.

Advertising
Advertising

b. Kewajiban konsumen
-Konsumen harus memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
-Konsumen sudah membaca ketentuan atau semua petunjuk informasi berupa prosedur dalam penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatannya.
-Konsumen wajib membayar transaksi pembelian barang atau jasa dengan jumlah atau nilai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
-Konsumen wajib mengikuti atau ikut serta dalam penyelesaian hukum atau sengketa yang memiliki masalah terhadap perlindungan konsumen.

Fungsi konsumen
Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang sudah diproduksi oleh produsen. Secara garis besar, konsumen sendiri bisa diartikan sebagai pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya.

Contoh konsumen
-Mencari informasi barang atau jasa melalui internet.
-Mencari informasi secara langsung.
-Mencari tahu terkait pengalaman orang lain ketika menggunakan produk.
-Menggunakan fasilitas kartu kredit dan debit ketika membeli produk.
-Menggunakan kendaraan sebuah merek.
-Membeli barang sesuai keinginan dan kebutuhan.
-Melakukan pembelian ulang setelah cocok dengan sebuah merek.

Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
a. Faktor pribadi
-Usia
-Jenis kelamin
-Profesi
-Budaya
-Latar belakang

b. Faktor budaya
-Kepercayaan komunitas
-Nilai-nilai dan ideologi komunitas
-Kelas sosial
-Kebutuhan keluarga dan komunitas

c. Faktor psikologis
Kebutuhan pribadi sebagai konsumen.

d. Faktor sosial
-Pengaruh media sosial
-Pengaruh lingkungan
-Kerja sosial
-Pendapatan
-Tingkat pendidikan

Peran konsumen
-Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen.
-Konsumen bisa menciptakan efek berantai dalam terciptanya peningkatan pendapatan nasional suatu negara.
-Konsumen sebagai motivator bagi kegiatan perusahaan. Semakin banyak barang atau jasa yang digunakan konsumen maka semakin tinggi juga motivasi produsen dalam memproduksi barang atau jasa tersebut.

Baca juga: Yang Perlu Diperhatikan saat Beli Rumah di Pameran Properti

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

10 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

10 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

12 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

14 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

16 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

16 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

19 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.

Baca Selengkapnya