Surat Keterangan Sakit, Siapa yang Boleh Memberikan?

Reporter

Antara

Rabu, 28 Desember 2022 16:20 WIB

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be

TEMPO.CO, Jakarta - Kemunculan sejumlah iklan di bagian dalam gerbong KRL Commuterline yang menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online dengan durasi waktu 15 menit langsung jadi menjadi polemik karena surat tersebut bisa didapat tanpa pemeriksaan fisik dan kesehatan si peminta. Terkait hal itu, ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI), Beni Satria, mengatakan pembuatan surat keterangan sehat atau sakit merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.

“Jadi, artinya tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan. Yang boleh bidan. Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan,” ucapnya.

Ia mengatakan ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan jelas diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Dalam undang-undang tersebut juga diatur dokter umum tidak boleh memberikan surat keterangan sakit atau istirahat pasien, termasuk sakit gigi.

“Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Karena dia sakit gigi maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat tidak, mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” ucapnya.

Dalam mengeluarkan surat keterangan sehat maupun sakit juga harus dibuat berdasarkan dokter yang sudah melihat kondisi pasien yang memang membutuhkan istirahat, seperti melahirkan atau tidak bisa melakukan aktivitas fisik tertentu karena tindakan operasi dan ditujukan untuk upaya penyembuhan.

Advertising
Advertising

“Bahwa saat dokter melihat kondisi pasien membutuhkan istirahat maka dokter mengeluarkan surat keterangan untuk agar yang bersangkutan istirahat, jadi bukan diminta pasien,” ucapnya.

Ada ketentuan etik
Beni mengatakan ada ketentuan etik yang sudah diatur dalam kode etik kedokteran yang mungkin saja bisa dilanggar. Kemudian, ada ketentuan disiplin dokter di dalam pelanggaran disiplin dokter yang mungkin bisa terlanggar, termasuk hukum. Aturan tersebut ada dalam pasal 7 Kode Etik Kedokteran yang melarang dokter mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidak adanya penyakit sementara dia tidak mengetahui kebenarannya.

“Etik, disiplin, hukum inilah yang harus dipertimbangkan dokter untuk kemudian menerbitkan surat keterangan sakit,” ungkap Beni.

Jika dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa adanya pemeriksaan fisik, ada ancaman hukuman penjara paling tinggi empat tahun yang diatur dalam pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pada pasien yang sengaja menggunakan surat keterangan sakit palsu tersebut.

“Pasien yang menyatakan tidak ada sakit atau seolah-olah sakit ancamannya empat tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moh. Adib Khumaidi, mengatakan dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik pada dokter.

“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan online oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid, atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya.

Adib mengatakan dalam penerbitan surat keterangan adanya sakit atau tidak harus selalu didahului pemeriksaan fisik dan penunjang. Setelah itu baru bisa diberikan diagnosa dan penatalaksanaan. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini, pemeriksaan secara daring memang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, organisasi profesi juga harus melakukan upaya-upaya mengawal regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa untuk Mengambil Uang Tunai di Bank Bila Diwakilkan

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

15 hari lalu

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

20 hari lalu

2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

Korea Selatan masih didera pemogokan massal para dokter. Ribuan perawat disiagakan.

Baca Selengkapnya

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

21 hari lalu

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.

Baca Selengkapnya

Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

24 hari lalu

Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

27 hari lalu

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum

Baca Selengkapnya

Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

29 hari lalu

Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

Flu Singapura merupakan infeksi yang diakibatkan oleh virus. Penyakit ini sering menjangkiti anak-anak, terutama di bawah 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

34 hari lalu

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard

Baca Selengkapnya

Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

34 hari lalu

Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.

Baca Selengkapnya