Ingin Menikah dengan Anggota Polri? Begini Persyaratannya

Editor

Nurhadi

Sabtu, 4 Februari 2023 06:25 WIB

Pernikahan Uut Permatasari dan Tri Goffarudin Pulungan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polri bisa menikah dengan orang biasa dengan mematuhi aturan tertentu. Aturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian.

Dalam Perpol tersebut dijelaskan bahwa aturan mengenai syarat dan tata cara bagi anggota Polri yang ingin menikah maupun bercerai, di antaranya ialah wajib mendapat izin dari pejabat berwenang. Selain itu anggota Polri tidak boleh memiliki lebih dari satu pasangan.

Syarat menikah dengan anggota Polri

Persyaratan ini harus dipenuhi setidaknya 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan dan wajib diberikan kepada kepala satuan kerja. Jika semua syarat telah terpenuhi dan telah mendapat izin, anggota polisi dan calon pasangannya yang akan menikah diberi arahan untuk mendapat pembinaan pernikahan dari rohaniawan dan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Pada tahap pertama, calon pengantin harus memenuhi beberapa berkas berikut:

  1. Surat permohonan pengajuan izin kawin
  2. Fotokopi KTP calon istri dan suami 3 lembar
  3. Fotokopi Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
  4. Fotokopi KTA (calon suami) 3 lembar
  5. Skep pangkat terakhir 3 lembar
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri 3 lembar
  7. Fotokopi KTP orang tua calon istri dan suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
  8. SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi)
  9. Dokumen N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili yang bertanda tangan orang tua dan calon istri untuk menyatakan surat akan menikah. Dokumen ini berisi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman, dan status calon mempelai
  10. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali
  11. Dokumen N3 yang menunjukkan surat persetujuan mempelai
  12. Dokumen N4 perihal keterangan tentang orang tua
  13. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
  14. Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadier
  15. Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
  16. Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapi dan background untuk foto sesuaikan dengan pangkat calon suami.
  17. Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi)
  18. Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda
  19. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  20. Tes (Psikotes, Wawancara, dan Tes Kesehatan).
Advertising
Advertising

Tes yang dilakukan terdiri atas psikotes, wawancara, dan kesehatan. Psikotes dilakukan untuk mengatahui sifat atau karakter calon istri polisi. Wawancara dilakukan dengan mengisi di formulir yang disediakan. Tes kesehatan berupa tes tensi darah dan keperawanan.

Persyaratan khusus

- Calon suami/istri yang beragama Katholik melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi;

- Bagi pegawai negeri pada Polri, pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Baca juga: Syarat Menjadi Istri Anggota Polri, Penuhi 19 Dokumen ini

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

59 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya