Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Jumat, 10 Maret 2023 22:07 WIB

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan dengan waktu yang sudah disepakati bersama, baik itu dalam hitungan per bulan, minggu, bahkan hari. Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional. Dengan kata lain, gaji karyawan yang diberikan secara proporsional, yakni sesuai waktu kerja yang dilakukan.

Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibandingkan perhitungan waktu gaji yang seharusnya. Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menghitung prorata, yaitu:

1. Cara hitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja
Cara ini dihitung berdasarkan berapa hari kerja yang efektif dalam satu bulan, misalnya hanya hari kerja saja. Adapun untuk rumusnya adalah:

Gaji prorata = hari bekerja : hari kerja efektif x gaji.

Misalnya, Anda menjadi karyawan dan masuk di 12 September kemudian gaji satu bulan dengan tunjanganya sejumlah Rp 6.000.0000 dan hari kerja lima hari seminggu, maka hitungannya adalah berapa hari kerja aktif setelah tanggal 12-30.

Advertising
Advertising

Gaji proratanya adalah 15 : 22 x Rp 6.000.000 = Rp 4.090.909

2. Cara hitung gaji prorata berdasarkan hitungan per jam
Selanjutnya juga bisa dengan menghitung berdasarkan gaji prorata hitungan jam. Caranya dengan menghitung jumlah jam kerja karyawan dengan gaji per jam.

Gaji prorata = hari bekerja x jam kerja x 1 : 173 x gaji

Misalnya, jika tidak memiliki cuti tahunan dan mengajukan cuti selama tujuh hari dalam sebulan, misalnya jika keperluannya untuk merawat orang tua yang sedang sakit. Adapun, gaji Anda Rp 6.000.000, berapa gaji yang akan didapat? Jika liburnya tujuh hari, maka Anda bekerja selama 15 hari dengan waktu kerja 8 jam sehari. Hitungannya adalah:

Gaji prorata: 15 hari x 8 jam x 1 : 173 x Rp 6.000.000 = Rp 4.161.850

3. Cara hitung gaji prorata karena karyawan baru dan mengundurkan diri
Cara terakhir adalah dengan menghitung prorata gaji bagi karyawan baru dan mengundurkan diri. Biasanya, hal ini berdasarkan pada jumlah hari setiap bulan. Metode ini juga biasanya menghitung tanggal merah dan hari libur.

Gaji prorata: Hari kerja karyawan = hari kalender x gaji

Misalnya, Anda masuk tepat 12 September dengan gaji total Rp 6.000.000. Jumlah hari di September 30 hari dan Anda bekerja selama 19 hari.

Gaji prorata: 19 : 30 x Rp 6.000.000 = Rp 3.800.000

Kapan perhitungan gaji prorata digunakan
Umumnya, gaji prorata ini digunakan saat ada karyawan baru atau mengundurkan diri di pertengahan bulan karena jumlah hari kerjanya tidak genap satu bulan. Perhitungan gaji tersebut juga harus tepat, yaitu dengan cara-cara yang sudah disebutkan tadi.

Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau mengundurkan diri, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya tunjangan hari raya sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada.

Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut: Prorata THR = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji.

Misalnya, jika bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai bekerja selama tujuh bulan, maka perhitungannya adalah:

Prorata THR = tujuh bulan kerja : 12 x Rp 4.416.186 = Rp 2.576.108. Jadi, besaran THR yang akan didapat dengan masa kerja tujuh bulan adalah Rp 2.576.108.

AWALIA RAMADHANI (CW)

Pilihan Editor: 7 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ada Pilot dan Ahli Bedah

Berita terkait

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

4 hari lalu

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

Agar tak ada masalah dalam pekerjaan, cobalah hindari mengucapkan kalimat-kalimat berikut meski bos adalah teman sendiri.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

5 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

7 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

8 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya